Kejari Perak Periksa Ketua DPC Gerindra Surabaya

oleh -48 Dilihat
oleh
Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi

Terkait Kasus Korupsi Ipal RPH Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Tanjung Perak  panggil  Ketua DPC Gerindra Surabaya untuk diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Hal itu terkait dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) di tubuh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di tubuh PD RPH ini telah menetapakan dua orang sebagai tersangka, yakni Sunaryo Ketua pengadaan barang PD RPH dan Lutfia Rachmad Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya. Keduanya ditahan pada 16 April 2018 lalu.

Kasus korupsi ini merupakan produk hukum yang ditemukan bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak. Saat penyelidikkan, penyidik menemukan kejanggalan pada pembanguan IPAL tersebut yang tidak sesuai dengan bestek.

Pembangunan IPAL tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut dan juga menjelaskan, terkait pemeriksaan Mantan Asisten I Pemkot Surabaya era kepemimpinan Walikota Surabaya Bambang DH ini dilakukan untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) di PD RPH.

“Pemanggilannya 18 April lalu untuk kami mintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Bawas di PD RPH,” terang Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).

Saat disinggung pertanyaan apa saja yang dicecar penyidik pada BF Sutadi, Lingga tak mau membeberkannya.

“Itu rahasia penyidik, intinya sudah kami mintai keterangan,” pungkas Lingga.

Pria berpangkat jaksa pratama ini juga belum dapat memastikan apakah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya ini juga turut terlibat pada kasus korupsi yang telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

“Kami masih mengumpulkan keterangan,” sambungnya.

Selain BF Sutadi, Penyidik juga meminta keterangan pada 5 orang lainnya. Mereka adalah, Mantan Direktur Administrasi Keuangan PD RPH, Drs Miftakul Horri, M.Si, Ag, Mantan Dirut RPH Surabaya periode 2009-2011, Drs Moh Haris, Staf PD RPH Pujianto, SE, Joko Agoes Soesanto, staf pemotongan babi dan dari pihak swasta yakni M Eddy Susianto.

“Kelimanya juga sudah kami mintai keterangan,” terang Lingga.

Kasus korupsi ini pun akhirnya dinaikkan stausnya ke tingkat penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/ 0.5.4.2/ Fd.1/ 02/ 2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018. (irul)