Kejari Sidoarjo Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan TPST

oleh -68 Dilihat
oleh
Tampak tersangka NA dari DLHK yang dikawal sejumlah petugas Kejari menuju Lapas Klas II Sidoarjo

SIDOARJO, PETISI.CO – Gara-gara proyek pengadaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), aparat hukum mengamankan dua orang tersangka dari instansi terkait dan rekanan. Namun, tak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan dua tersangka bernama NA (53) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, serta rekanan AM (58), usai pemeriksaan dalam kasus pengadaan TPST di tiga lokasi, yakni Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian, yang menggunakan dana APBD 2017 sebesar Rp586 juta. Keduanya dijebloskan ke Lapas klas II Sidoarjo, Senin (12/11/2018).

“Awalnya kedua tersangka itu diperiksa selaku saksi, setelah proses penyidikan, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Kasi Intel Kejari, Idham Khalid pada awak media.

Ditambahkan, pelanggaran diketahui setelah ditemukan kurangnya volume serta hasil pekerjaan TPST di tiga lokasi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, saat masa pelaksanaan habis dan proyek belum terselesaikan, namun dilaporkan selesai 100 persen. Baru 2018, pekerjaan dilanjutkan dan diselesaikan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo 18 dan pasal 3 jo 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Idham menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena dari hasil penyidikan sejumlah fakta mulai terungkap.

“Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret pihak-pihak tertentu untuk dijadikan tersangka,” tandasnya.(wachid)

No More Posts Available.

No more pages to load.