Sidoarjo, petisi.co – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini tengah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, sebelum menetapkan tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi SH, MH mengatakan pungli ini melibatkan Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL. Mereka melakukan pungutan tidak resmi di luar biaya yang telah ditetapkan, dengan dalih pengeringan lahan.
“Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan barang bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (5/11/2024).
Franky membeberkan warga yang mengajukan permohonan PTSL diminta membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000. Selain itu, juga dikenai biaya administrasi dokumen mencapai Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per orang.
“Uang yang terkumpul dari pungutan liar ini dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Franky mengatakan dugaan pungli ini sangat merugikan masyarakat, karena banyak warga yang tidak menerima sertifikat atau tidak mendapatkan kenyataan sesuai dengan janji awal, seperti tanah kering yang diperjanjikan.
“Warga yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL tidak mendapatkan seperti yang diperjanjikan. Bahkan ada pula yang tidak mendapat sertifikat tanah maupun sertifikat tanah kering sesuai yang dijanjikan,” kata Franky.
Saat ini, lanjut Franky, tim penyidik tengah meminta keterangan saksi ahli sebelum menetapkan tersangka dan mengarahkan kasus ini ke persidangan.
Keprihatinan Kejari Sidoarjo terhadap praktik pungutan liar juga terlihat dari komitmen mereka untuk menuntaskan masalah ini. Dalam dua tahun terakhir, Kejari Sidoarjo telah menangani lima kasus pungli lainnya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.
“Kami sangat konsen dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pungutan liar adalah tindakan yang jelas merugikan, dan kami akan terus menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” pungkas Franky. (luk)







