SUMENEP, PETISI.CO – Dinilai mendapatkan pelayanan yang lamban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Riedhawi, pelapor dari perkara dugaan ijazah palsu milik Arsan, yang saat ini sebagai Kepala Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep meningkatkan laporannya dengan melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut keterangan pelapor, Arsan, Kepala Desa Kangayan ada dugaan telah sengaja melakukan pelanggaran hukum, yaitu dengan sengaja memakai ijazah yang bukan miliknya (Ijazah Palsu) pada pelaksanaan Pilkades Kangayan lalu.
Dimana ditengarai, Kades Arsan telah memanipulasi data pribadinya dalam persyaratan administrasi kelayakan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).
Dijelaskannya, kala itu Arsan, diketahui menggunakan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dengan nomor induk 0480, dan setelah di kroscek ke pihak sekolah, didapatkan bahwa Nomor Induk 0480 ternyata milik peserta yang bernama Moh. Yani.
Bahkan dikatakannya, dugaan itu diperkuat dengan adanya data lain berupa Daftar Kumpulan Nilai dan Evaluasi Ujian Nasional MTS Tahun Ajaran 2005/2006 MTs. Nurul Islam.
Sebelumnya, dikatakan pelapor, pada Senin tertanggal 09 Maret 2020 lalu, juga sempat menemui KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sapangkur Besar. Menurutnya, atas nama saudara Arsan tidak terdaftar, sekolah dan bukan alumni MTs. Nurul Islam.
“Penyampaian saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang Riedhawi, Sabtu (25/4/20).
Lanjut pelapor, begitu pula dengan pernyataan dari Abd. Siam, Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Sapangkur Besar, yang saat ini sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Sumenep.
“Abd. Siam dengan tegas mengatakan bahwa Kades Arsan tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah MTS Nurul Islam,” jelas Riedhawi.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, bertemu dengan Novan Benardi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, mengkonfirmasi kelanjutan dari surat pelaporannya.
Namun saja kata Riedhawi, hanya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep.
“Pihak Kejaksaan Sumenep hanya menjelaskan bahwa telah mempelajari berkas atau data yang di lampirkan pada surat laporan. Namun tidak disebutkan tentang proses selanjutnya, atau dimana letak kelemahannya data hingga status laporan tidak naik menjadi perkara,” ungkapnya.
Sehingga ditegaskannya, mengharapkan permasalahan ijazah palsu milik Arsan, secepatnya diproses secara hukum. Karena jika masalah tersebut tidak tersentuh hukum, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa.
“Lebih parahnya jika yang bersangkutan mengulangi kembali, memakai ijazah yang diduga palsu dalam kegiatan untuk melancarkan keinginannya,” tegasnya. (ily)