Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkrah

oleh -104 Dilihat
oleh
BB jenis sabu saat dimusnahkan dengan diblender.

SUMENEP, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah), di halaman belakang kantor setempat, Selasa (21/4/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan, berupa minuman keras (miras), narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam (sajam). Semuanya merupakan hasil dari kasus tindak pidana, baik pidana umum maupun pidanan ringan.

BB lainnya saat dimusnahkan dibakar.

Pantauan petisi.co pemusnahan barang bukti berupa jenis sabu dengan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, ponsel seluler dan senjata tajam dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan itu, dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Pengadilan Negeri, Rutan Klas IIB, dan Polres Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Djamaluddin menyatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut hasil kasus sejak bulan November 2019 hingga Maret 2020.

“Untuk kasus narkotika ada sebanyak 59 perkara narkotika, dan untuk jenis sabu ada seberat 109 gram,” terangnya.

Sementara barang bukti untuk tindak pidana umum (pidum) ada berbagai macam, seperti ada senjata tajam. Dan barang bukti lain ada sebanyak 29 perkara.

“Seperti ada pedang, golok, celurit. Barang bukti lainnya ada baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel. Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum,” ungkapnya.

Kemudian juga ada perkara dari tipiring (tindak pidana ringan) minum keras. Dengan ada dua perkara sebanyak 56 botol anggur merah dan 12 prost bear serta oplosan. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.