Kejari Surabaya Belum Eksekusi Kasmu Anggota DPRD Bangkalan

oleh -38 Dilihat
oleh
Kasmu, oknum anggota DPRD Bangkalan yang dinyatakan bersalah dan divonis 7,5 tahun oleh majelis hakim MA atas perkara perbuatan cabul anak di bawah umur

SURABAYA, PETISI.CO – Rahmat Hari Basuki, jaksa dari Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang sebelumnya bertugas menyidangkan perkara cabul anak di bawah umur, yang melibatkan anggota DPRD Bangkalan, Kasmu sebagai terdakwa, secara tegas mengatakan bahwa berkas putusan perkara bernomor 2645/K/PID-sus/2016 dari Mahkamah Agung (MA) sudah pihaknya serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Baik salinan putusan maupun berkas lainnya sudah saya serahkan ke Kejari Surabaya. Artinya, pihak Kejari Surabaya yang mempunyai kewajiban untuk mengeksekusi isi putusan kasasi dari hakim MA tersebut,” ujar jaksa Hari saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2017).

Ia juga menambahkan, Kejari Surabaya sudah melakukan panggilan terhadap terpidana Kasmu. “Kalau tidak salah, infonya dari Kajari Surabaya sudah panggilan pertama untuk Kasmu,” tambahnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, berbunyi bahwa majelis hakim MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur atas putusan bebas terdakwa Kasmu, yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jelas disebut dalam putusan, Kasmu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Kasmu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim MA ini, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada 29 Mei 2017 lalu. Kendati demikian, hingga Desember 2017 ini, terpidana Kasmu belum juga dieksekusi oleh jaksa guna menjalankan isi putusan.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Surabaya, Didik Adyotomo lebih memilih diam dan menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WAnya.

Sama halnya dengan Abdul Malik, Penasehat hukum Kasmu, saat ditanya sikap yang bakal pihaknya tempuh atas adanya putusan hakim MA tersebut, dalam pesan yang dikirimkan, ia hanya menjawab singkat dan tak jelas. “Ya nanti dulur (saudara, red) lagi Maulid trims,” isi pesan singkatnya, Jumat (15/12/2017).

Tidak segera dilaksanakannya isi putusan hakim MA ini, menimbulkan berbagai macam pertanyaan. Salah satunya kendala kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana yang tercatat sebagai warga Desa Galis Bangkalan Madura ini.

Sebelumnya, Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jawa Timur saat melakukan kekerasan seksual terhadap Ayu putri tirinya di Hotel Oval Surabaya pada 2 Februari 2015 lalu.

Penggerebekan polisi menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan, Mathur Khusairi.

Saat digerebek, politikus partai Gerindra ini sedang bersama KA, yang diakui anak tirinya di dalam sebuah kamar hotel. Karena itulah, ia langsung ditangkap dan ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim. (kur)