Kejari Surabaya Resmikan Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan

oleh -121 Dilihat
oleh
Pengguntingan pita menandai peresmian gedung barang bukti dan barang rampasan

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan, pada Selasa (20/12/2022).

Pendirian gedung baru yang terletak di Jalan Tanjungsari No 15 Surabaya, bertujuan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Firdaus SH., MH., Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno, Kepala KPKNL, Kepala Samsat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadishub Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan rasa syukurnya atas pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya tersebut.

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Surabaya telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan baru. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tutur Kajari, Danang Suryo Wibowo.

Lebih lanjut Kajari Surabaya menambahkan, gedung yang berdiri dilahan seluas 2000 M² itu menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar. Dimana nantinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa sumbangsih Pemkot Surabaya dengan meminjamkan lahan yang dipergunakan untuk penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tersebut agar warga Surabaya semakin terlayani.

“Intinya, aset lahan Pemkot Surabaya ini bisa dipergunakan untuk melayani warga Surabaya. Biar semakin cepat, mudah dan nyaman saat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Surabaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Surabaya karena sudah melakukan pendampingan hukum dengan pihaknya. Sebab, selama adanya pendampingan hukum tersebut, aset pemerintah yang bernilai triliunan rupiah bisa kembali dan dipulihkan.

“Terima kasih atas peran Kejari Surabaya atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Aset pemerintah yang begitu banyaknya, berkat Kejari Surabaya dapat kami kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya.

Di puncak acara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Firdaus yang didapuk untuk memberikan sambutan dan meresmikan gedung tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas berdirinya gedung barang bukti dan barang rampasan di atas tanah milik Pemkot Surabaya ini.

“Dan tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Surabaya khususnya kepada Bapak Walikota Surabaya, karena sudah menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan berupa pendampingan hukum hingga aset Pemkot senilai Rp 5,1 triliun bisa dikembalikan,” kata Firdaus. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.