Kejari Surabaya Terima Dua Laporan Pungli oleh ASN

oleh -198 Dilihat
oleh
Khristiya Lutfiasandhi

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tak hanya satu, namun ada dua laporan perkara pungli yang saat ini sedang dikerjakan.

“Jadi dua laporan kasus punglinya, yang pertama adalah ASN Kasi Kelurahan Bangkingan meminta uang Rp 30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi,

Kedua, yakni ASN yang melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp 15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

“Untuk sekarang, dua kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bakal maksimal dalam membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, kali ini mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal untuk turut mengusutnya.

“Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.