Kejari Tanjung Perak Endus Dugaan Bancakan Proyek IPAL RPH Pegirikan

oleh -77 Dilihat
oleh
Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Jl Pegirikan Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Anggaran proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Jl Pegirikan Surabaya tahun 2009  bernilai miliaran diduga jadi bancakan dan berhasil diendus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tanjung Perak.

Dugaan korupsi yang berhasil diungkap tersebut adalah penyimpangan pembangunan IPAL yang didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH tahun 2009,  sebesar Rp 3.850.000.000.

“Itu anggaran penyertaan modalnya, kalau anggaran pembangunan IPAL sebesar Rp 600 juta,” terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Minggu (25/2/2018).

Pembangunan IPAL di PD RPH tersebut, lanjut Lingga, ternyata tidak sesuai dengan bestek. Sehingga muncul adanya kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan IPAL itu.

“Sementara dari hitungan yang kami dapat, nilai kerugiannya sebesar Rp 200 juta,” sambungnya.

Kini, proses penanganan kasus pembangunan IPAL tersebut telah dinaikkan statusnya, dari penyelidikkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak, tertanggal 14 Febuari 2018.

“Status penangannya sudah dinaikan ke penyidikkan, berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018,” terang Lingga Nuarie.

Diakui Lingga, dugaan korupsi di tubuh PD RPH Surabaya ini merupakan temuan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak.

Selama proses penyelidikkan, lanjut Lingga, penyidik Pidsus telah menggali sejumlah data dan keterangan dari 25 orang. “Setelah penyidik yakin ada pemyimpangan, barulah statusnya ditingkatkan ke penyidikkan,” terang Lingga. (irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.