Kejari Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Pembangunan IPAL di Kota Blitar

oleh -172 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin dalam konferensi pers

Blitar, petisi.co – Untuk memberantas dan membasmi koruptor di Blitar, Kajari tidak main-main, ini terbukti bahwa, Kajari telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi IPAL pada tahun 2022. Lima orang tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan proyek-proyek pendukung. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

“Tim jaksa penyidik telah menetapkan lima tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kami tidak akan membiarkan praktik korupsi merugikan keuangan negara,” kata Baringin.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni:

  1. TK, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wiroyudhan.
  2. AW, Ketua KSM Turi Bangkit.
  3. MH, Ketua KSM Mayang Makmur 2.
  4. HK, Ketua KSM Ndaya’an.
  5. SY, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 1.618.115.500.

Kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. Pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjelor dengan anggaran Rp 478.780.000.
  2. Penambahan Sambungan Rumah di Kelurahan Kauman senilai Rp 125.000.000.
  3. Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi dengan biaya Rp 400.000.000.
  4. Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Sukorejo juga sebesar Rp 400.000.000.
  5. Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan yang totalnya mencapai Rp 72.000.000.

Baringin menyoroti sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:

– Penunjukan Tenaga Fasilitator Lapangan dilakukan tanpa proses seleksi yang terbuka.

– Penetapan lokasi pembangunan tidak melalui prosedur Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP).

– Dokumen penting seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik Kejari Kota Blitar menemukan, bahwa tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 553.110.242,99. Angka ini mencakup kekurangan volume dalam pembangunan fisik serta gaji yang dibayarkan kepada Tenaga Fasilitator yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang merugikan negara,” pungkas Baringin. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.