Tuban, petisi.co – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait capaian hasil kinerja Kejari Tuban dalam penanganan tindak pidana khusus (Pidsus), Senin (09/12/2024).
Sepanjang tahun 2024, Kejari Tuban telah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Ketiga kasus tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021.
“Ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Kajari Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis di Kejari setempat.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain itu seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya yaitu tindak pidana korupsi pemotongan uang APBDES Desa Bunut, Kecamatan Widang tahun 2016-2019 dan perkara tindak pidana korupsi Dana Kas Desa Sambung Rejo, Kecamatan Plumpang.
“Untuk Eksekusi, Kejaksaan Negeri melakukan 2 eksekusi yaitu tindak pidana korupsi pemotongan uang APBDES Desa Bunut, Kecamatan Widang tahun 2016-2019 dan perkara tindak pidana korupsi Dana Kas Desa Sambungrejo, Kecamatan Plumpang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan APMD Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.
Kemudian ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.
Sementara terdakwa kedua, Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.
Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 27 (dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 833.072.559.
“Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,” paparnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kejari Tuban untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan informasi transparan kepada publik mengenai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang tahun. (ric)