JEMBER, PETISI.CO – Kaitan dengan dicantumkan nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di papan nama proyek pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal Tipe A Tawangalun di Kabupaten Jember, Ary Sadewo, PPK di Dishub Provinsi Jawa Timur angkat suara, Rabu (24/7/2024).
Menurut Ary Sadewo, kaitan dengan pekerjaan revitalisasi terminal tipe A Tawangalun ini bersumber dari APBN serta dalam pelaksanaan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pekerjaan ini adalah salah satu proyek prioritas dan strategis nasional dan bagi kami ini adalah tanggung jawab yang sangat besar baik dari kwalitas dari segi material, spesifikasi,” paparnya.
Kaitan dengan pekerjaan ini Kejati melakukan monitor secara langsung dengan tujuan agar dalam melakukan pekerjaan kita dan pihak terkait tidak serta merta serta seenaknya.
Perlu diketahui kita dalam melakukan pekerjaan tetap berkomitmen, tentunya dalam melakukan pelaksanaan pembangunan terminal ini mengacu kepada ketentuan yang ada, baik aturan maupun yang lainnya.
Diketahui proyek pembangunan terminal Tawangalun tersebut dilaksanakan PT Info Penta Permai dengan dana sebesar Rp.25,8 Milyar yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2024. (git)