JEMBER, PETISI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur awasi Proyek Revitalisasi Terminal Tawangalun, Pudjiono selaku Kepala Terminal Tawangalun lewat sambungan telepon WhaatsApp, no comment, Jum’at (5/7/2024).
“Kaitan dengan pembangunan proyek, tempo hari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah dua kali ke sini (proyek Terminal Tawangalun,-red),” jelasnya.
Dikomfirmasi terkait dengan ketatnya pengawasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di proyek terminal di bawah Dinas Perhubungan Jawa Timur tersebut, Pudjiono mengatakan, teman-teman di lapangan sebetulnya tidak bisa disalahkan.
“Itu kan tugas, kalau wartawan ingin komfirmasi terkait pembagunan di Tawangalun monggo bisa langsung ke PPK yang ada di Surabaya. Proyek itu saat sekarang dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Jadi kalau ada apa-apa langsung dari Kejaksaan dari Jawa Timur, kalau kita di lapangan tidak berwenang memberikan keterangan maupun informasi terkait dengan proyek.
“Saya memang enggak tahu apa-apa. Tidak boleh memberikan statement atau keterangan apapun, takut keliru,” paparnya.
Diketahui pekerjaan revitalisasi peningkatan Terminal Penumpang TipeĀ A Tawangalun, Jember dikerjakan PT Indo Penta Permai dengan Konsultan CV Reskindo Wasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.25.817.910.000,00, sedangkan sumber dana dari SBSN tahun anggaran 2024. (git)