Kejati Jatim Bantu Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Bernilai Rp 61 Miliar

oleh -102 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya bersama Jajaran Kejati Jatim dan Perwakilan PT Platinum setelah penandatangan perjanjian damai.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam rangka penyelamatan dan penyerahan aset negara kepada Pemkot Surabaya.

Aset yang diserahkan oleh Kejati kepada Pemkot Surabaya kali ini berlokasi di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.

Aset tersebut berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang dengan nominal Rp 6.392.100.000. Pengembalian aset itu dilakukan oleh pihak Kejati dengan penandatanganan surat perdamaian antara Wali Kota Risma dengan PT Platinum sebagai pihak ketiga dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dofir serta Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim.

Penandatangan perjanjian damai antara Pemkot Surabaya dan PT Platinum di hadapan Ketua dan Jajaran Kejati Jatim.

Sebelumnya, Kejati juga membantu Pemkot Surabaya dalam pengembalian beberapa aset, seperti Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, hingga aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Kejati Jatim Muhammad Dofir, Selasa (21/7/2020).

Muhammad Dofir menjelaskan, pihak Pemkot Surabaya telah melakukan pelaporan kepada Kejati Jatim perihal aset di daerah Karang Pilang yang di bawah penguasaan pihak ketiga.

Setelah itu, Kejati melakukan penyelidikan dan pendalaman laporan, dari situ diketahui jika aset yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya merupakan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD).

“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Muhammad Dofir, sedangkan untuk uang dengan nominal Rp 6.392.100.000 berasal dari konsinyasi yang dititpkan ke pengadilan negeri, lantaran aset tersebut dilalui oleh jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” terang dia.

Ia juga mengapresiasi kesadaran dari PT Platinum yang kembali menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya, sekaligus berharap kepada semua pihak ketiga yang masih menguasi aset milik Pemkot Surabaya untuk melakukan pengembalian.

“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kejati Jatim beserta jajarannya terkait bantuan penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya.

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterimakasih, tapi juga warga Surabaya yang berhutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya,” ujar Risma.

Selain Kejati Jatim, Risma juga mengucapkan terima kasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut. Ia juga memastikan bakal menggunakan aset ini sebaik-baiknya.

“Yakinlah bahwa kami akan menjaga amanah yang diberikan ini, saya mencoba memanfaatkan aset-aset ini semaksimal mungkin untuk pemasukan kami,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang harus dikembalikan, diantaranya Taman Remaja dan aset di Kebraon. Ia berjanji akan terus berusaha untuk mendapatkan aset tersebut, karena merupakan kekayaan milik negara.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih,” pungkasnya. (nan) 

No More Posts Available.

No more pages to load.