Kelola Dana Haji Rp 180 T Milik 5,5 Juta Jamaah, Ini Penjelasan Sekretaris BPKH RI

oleh
oleh
Sekretaris BPKH RI Ahmad Zaky

Surabaya, petisi.co – Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) luar biasa besarnya. Total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 180 triliun. Dana tersebut, berasal dari 5,5 juta calon jamaah haji yang masih dalam antrean keberangkatan.

“Dana itu merupakan setoran awal jamaah yang rata-rata sebesar Rp 25 juta per orang. Seluruh dana dikelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah,” kata Sekretaris BPKH RI Ahmad Zaky kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Dijelaskan, saat ini sekitar 5,5 juta jama’ah haji yang mengantri dan meregister. Mereka juga sudah menitipkan uangnya, dengan total dana yang dikelola BPKH sekitar 180 triliun rupiah. Nah, dari jumlah itu masyarakat perlu mengetahui bahwa semuanya dikelola dengan akuntabel, berbasis sariah dan transparan.

Sebagian ditetapkan di bank dalam bentuk penempatan, dan sebagian lagi dalam bentuk investasi di suku dan lain sebagainya. Setiap jamaah berhak mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil dari dana yang dikelola.

Nilai manfaat tersebut diberikan dua kali dalam setahun dan dapat dipantau secara langsung. “Selain memberikan nilai manfaat individual, hasil pengelolaan dana juga dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya haji jamaah yang berangkat pada tahun berjalan,” cetusnya.

Menurutnya, sekitar 38 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditopang dari nilai manfaat dana kelolaan. 38 persen dari mana?. “Itu dari uang 5,5 juta jamaah yang kita kelola, dan itulah yang dipakai untuk menyubsidi dengan menggenapi biaya haji yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Total biaya haji per jamaah pada 2026 disebut sekitar Rp 221,087 juta. Namun angka tersebut, bukan sepenuhnya dibayar langsung oleh jamaah. Setoran awal Rp 25 juta serta akumulasi nilai manfaat tahunan sekitar Rp 2-3 juta per tahun ikut diperhitungkan dalam skema pembiayaan.

Dalam setahun, dari total dana kelolaan sekitar Rp 180 triliun, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 11–12 triliun. Sebagian di antaranya dialokasikan untuk subsidi jamaah yang berangkat pada 2026.

Selain itu, investasi dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena merupakan dana abadi umat. Regulasi membatasi penempatan dana pada instrumen yang relatif aman dan minim risiko.

“Ini dana abadi umat dan dalam undang-undang juga memang kita dibatasi yang kita pastikan lebih aman, lebih secure,” katanya.

Pihaknya memastikan dana yang ditempatkan di bank-bank pengelola setoran haji dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, apabila terjadi sesuatu pada bank, dana jamaah tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

Untuk mengetahui perkembangan dana dan nilai manfaat, jamaah cukup mengunduh BPKH Apps melalui Play Store atau App Store, membuat akun, serta memasukkan nomor porsi. Setelah itu, data setoran dan perkembangan nilai manfaat dapat dilihat layaknya rekening perbankan.

“Kalau anda setor Rp 25 juta terus dapat subsidi Rp 35 juta, wah ini investasi yang sangat menguntungkan,” ucapnya.

Melalui transparansi dan layanan digital tersebut, BPKH berharap masyarakat semakin memahami bagaimana dana haji mereka dikelola selama masa tunggu keberangkatan serta manfaat yang diterima setiap tahunnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.