Keluar dari Diskotek, Bawa Ineks, Tiga Pemuda Dibekuk

oleh -55 Dilihat
oleh
Ketiga tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Kedapatan membawa narkoba jenis extasi (ineks) usai dugem di diskotek di Jalan Pemuda Surabaya, tiga pemuda diringkus oleh Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (1/5/2017).

Ketiga pemuda yang dibekuk polisi di depan MC.D Delta Plasa Surabaya sekitar pukul 00:30 ini adalah Indra Sakti Nigroho (19) warga Taman Pondok Indah Wiyung Surabaya, Joshua Liawnardi (19) warga Pogot Lama Kenjeran Surabaya, dan Kevin Alexsander (19) warga Jalan Raya Wiyung Surabaya.

Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono menjelaskan, ketiga pemuda ini dibekuk anggota terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis extasi.

“Ineks tersebut dibeli oleh ketiganya di Diskotek Kowloon ini dengan secara patungan,” kata AKP Suhartono, Rabu (3/5/2017).

Suharno menambahkan, setelah pulang dari diskotek oleh ketiga tersangka ineks ini rencananya akan digunakan di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.

“Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pastik berisi 5 butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram dan 3 (tiga) buah HP milik tersangka,” katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya harus mendekam di sel Mapolres Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (han)