Keluarga Korban Tembak Mati oleh Oknum Polsushut TNMB Pertanyakan Kasus yang Mengambang

oleh -60 Dilihat
oleh
Orang tua dan kakak kandung Aris Samba bersama kuasa hukumnya.

JEMBER, PETISI.CO – Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Dodi, oknum Polsushut Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di Kecamatan Tempurejo, pada Oktober 2019 lalu,  masih menyisakan kesedihan pada orang tua dan kakak korban.

Lamanya proses hukum tidak sesuai seperti yang diharapkan oleh keluarga, hingga keluarga menyerahkan kuasa hukum kepada Peradi RBA (Perhimpunan Advokad Indonesia Rumah Bersama Advokad),  tertanggal Senin (23/3/2020).

Melalui kuasa hukumnya  Tim Peradi RBA,  keluarga Aris Samba akan bersurat kepada Kapolda Jatim  perihal memohon dengan sangat untuk tidak menghentikan penyidikan perkaranya.

Keluarga merasa sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsushut tersebut, apalagi banyaknya pemberitaan yang menyatakan anaknya sebagai pelaku pembalakan kayu  di areal hutan lindung TNMB,  hingga mati sia-sia di tangan oknum tersebut pada 13 Oktober 2020 lalu.

“Kami ingin proses hukum tetap berjalan,  apapun yang terjadi sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Mursid kakak kandung korban.

Sementara Hadi Eko Yuchdi SH. MH dan tim Peradi RBA selaku kuasa hukum keluarga Aris Samba mengatakan kepada wartawan, rencananya Jumat (27/3/2020) pihaknya  akan bersurat kepada Kapolda Jatim, perihal permintaan pertanggungjawaban secara hukum dari oknum Polsushut TNMB atas peristiwa hukum yang telah terjadi mengakibatkan hilangnya nyawa Aris Samba.

Menurut Eko,  tindakan oknum TNMB tersebut harus dibuktikan di persidangan dan perkara tidak dapat dihentikan dengan kesepakatan ataupun perdamaian. “Mengingat perkara ini bukan delik aduan,” jelasnya.

“Semoga Kapolda Jatim dapat memberikan perhatian atas kasus penembakan ini dan kami akan mendukung apabila perkara segera dilimpahkan ke tahap pra penuntutan ke Kejati Jatim,” pungkasnya.(eva)