Kembangkan Kasus IGATA, Polda Jatim Amankan Satu Pelaku Lagi

oleh -59 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan kasus IGATA

SURABAYA, PETISI.CO – M Hasan alias Mami Hasan (40), warga Sembung, Kabupaten Tulungagung, yang sudah tertangkap sebelumnya, dalam kasus tindak pencabulan anak di bawah umur, kini dikembangkan oleh Polda Jatim dan telah menetapkan satu tersangka baru.

Keberhasilan Ditreskrimum Unit lll Asusila Subdit IV Renakta, amankan tersangak baru yang merupakan rentetan Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), diketahui bernama  Handri  Mufidah (32), warga Bangoan Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungangung.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist M Sirait, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra, menyampaikan,  tersangaka baru ini merupakan rentetan dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya,  dan merupakan mantan anggota IGATA yang dulu pernah tergabung.

“Dari hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan, muncul nama tersangka lain, dan sudah kita amankan. Pelaku merupakan mantan Anggota dari IGATA,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Patuh, Kamis (20/2/2020).

Kapolda  berjanji akan menindak tegas para pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh gay. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan anak, karena merupakan aset negara dalam generasi bangsa.

“Kami akan serius dalam penanganan kasus ini, karena korban yang masih dibawah umur merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Tersangka yang memiliki anggota kurang lebih 500 ini, bermodus mengumpulkan para calon korbannya disuatu kegiatan penyuluhan terkait HIV/AIDS.

“Setelah melakukan pendekatan dan kenal, pelaku merayu untuk menuruti kemaunnya dengan iming-iming memberi sejumlah uang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, KPAI Arist M Sirait, memberi apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang telah melakukan upaya pengembangan terhadap kasus asusila yang korbanya adalah anak dibawah umur.

“Saya sangat apresiasi apa yang sudah dilakukan Polda Jawa Timur, telah menangkap para pelaku dan mengembangkan hingga pelaku-pelaku lain ditangkapnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan dampak yang dialami para korban, bisa menjadi lebih agresif, berpotensi melakukan hal yang serupa, karena pernah merasakan menjadi korban, dan berpengaruh kepada psikologis, fisik dan sosial anak.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, 5 celana dalam para korban, 3 buku panduan seks gay, foto-foto model laki laki setengah bugil beserta video VCD porno dan kegiatan acara gay, bekas bungkus kondom, 8 buah pelumas.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku, melanggar pasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(inul)

Video Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan kasus IGATA: