LAMONGAN, PETISI.CO – Setelah ada instruksi dari ketua tim gugus pelaksana penanggulangan covid-19 Kabupaten Lamongan, Yuhronur Effendi, serta disusul dengan keluarnya surat edaran dari dinas pendidikan nasional kabupaten yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Adi Suwito M Pd terkait hal yang sama. Guna meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, yang diganti dengan KBM di rumah masing-masing anak didik, maka diikuti juga oleh surat edaran dari kantor kementrian agama wilayah Jawa Timur dengan hal yang sama pula.

Meski surat edaran itu belum kami buat di tingkatan kabupaten, namun surat edaran dari kanwil bernomor B-1579/Kw.13.2.f/PP.00/3/2020 adalah sifatnya parsial dan dijadikan turunan pengambil kebijakan untuk Kemenag Kabupaten Lamongan.
“Terkait KBM anak didik mulai tingkatan PAUD, RA, MI, MTS dan MA negeri/swasta guna meliburkan KBM mulai tanggal 16-29 Maret 2020,” ungkap H. Sholeh, Kepala Kemenag Lamongan.
Mengenai jadwal ujian akhir madrasah berstandar nasional dan ujian akhir PDF berstandar nasional diniyah akan tetap dilaksanakan, namun tetap memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan
Lebih lanjut H. Sholeh juga menghimbau seluruh warga madrasah dan pondok pesantren untuk perbanyak doa qunut nazilah guna menangkal penyebaran virus corona di lingkungan kita.
Selama KBM di rumah, maka wali murid harus mengarahkan anak anak pada learn from home sesuai tugas mandiri dari pihak madrasah dan akan dinilai saat pembelajaran aktif lagi.
“Yang di lembaga pendidikan pondok pesantren pun kami imbau untuk tetap menjaga pola hidup sehat bagi para santrinya dan juga ada pembatasan tertentu di luar asrama ponpes,’ tutupnya. (ak)