Kemenkumham Kanwil Jatim Tindak Tegas WNA Salahgunakan Ijin

oleh -102 Dilihat
oleh
Dr. Susy Susilowati

SURABAYA, PETISI.CO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan,  bahwa pemerintah telah mengeluarkan keputusan penolakan terhadap 53 visa warga negara Israel yang akan datang ke Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat terbuka bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung atau bekerja di dalam negeri, asal sesuai dengan aturan dan tidak berdampak buruk bagi kepentingan negara.

Krusialnya kasus terkai WNN yang menyalahgunakan Visa kunjung untuk digunakan sebagai visa berkerja, Dr. Susy Susilowati selaku Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Timur menanggapi maraknya penangkapan terhadap WNA di wilayahnya.

Menurut Susy Susilowati, atas penolakan visa warga Israel tersebut, dijelaskan Yasonna, telah melalui kesepakatan lintas lembaga dan kementerian kabinet kerja pemerintahan Jokowi. Yakni, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Intelijen Negara (BIN) dan pihak Keimigrasian.

“Warga asing yang masuk, mereka benar-benar berguna bagi bangsa dan negara, sesuai dengan izin-izin yang benar. Bukan tidak boleh, jangan visa kunjungan tapi dilakukan untuk bekerja,” ucap Susilowati, Minggu (3/6/2018).

Jika masih ditemukan warga asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Jawa Timur, Ia menegaskan, pihaknya tak segan untuk mendeportasi hingga memberikan sanksi pidana bagi yang bersangkutan. (irul)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.