Kemplang 700 Karton Minyak Goreng, Anita Masuk Terali Besi

oleh -171 Dilihat
oleh
Terdakwa Anita Vikalia, diadili secara online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COMemanfaatkan melambungnya harga minyak goreng, akhirnya berakhir di dalam terali besi. Ini dilakoni oleh Anita Vikalia setelah ngemplang 700 karton minyak goreng merek Fortuna. Nilai totalnya sebasar Rp 152 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Anita Vikalia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia duduk sebagai terdakwa di ruang Sidang Cakra, di depan majelis hakim diketuai Cocorda, Kamis (12/5/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Samsu dari Kejari Surabaya disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang orang lain. Berupa minyak goreng. Perbuatannya itu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Anita membenarkannya. Dan sidang akan dilanjut Kamis pekan depan dengan agenda saksi dari JPU.

Berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan saksi Dian Kartika Prapti. Terdakwa sering membeli bahan Sembako di toko milik saksi Dian dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggan terdakwa.

Pada 9 Desember 2021, terdakwa mengatakan kepada Dian. Pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli minyak Goreng merk Fortun kemasan 2 liter sebanyak 700 karton. Disepakati harga Rp 218.500 per karton. Total uangnya Rp 152.950.000. Kesepakatannya, akan dibayar terdakwa pada 11 Desember 2021.

Pada 9 Desember 2021, saksi Dian mengirim minyak yang dipesan terdakwa 700 karton. Ke rumah terdakwa di Jalan Jetis Kulon I/76 Wonokromo Surabaya.

Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, Jalan Raya Prambon Mojokerto. Dijual Rp 216.000 per karton dengan total pembayaran Rp 86.400.000.

Sedangkan 300 karton sisanya dikirim kepada saksi Mokamat Jalili, jalan Badar Kidul Gg 2 No 15-B, Kelurahab Badar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri. Dijual Rp 210 ribu per karton, total pembayaran Rp 63.000.000.

Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada saksi Dian Kartika Prapti. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp 152.950.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.