Kepala Bakorwil Harus Pahami Peraturan Perundangan

oleh -151 Dilihat
oleh
Gubernur Jatim Soekarwo menyaksikan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menandatangani Fakta Integritas setelah dilantik sebagai Kepala Bakorwil Pamekasan di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo meminta para Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jatim (Bakorwil) untuk mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan.

Terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan karena fungsi dan tugas Kepala Bakorwil sebagai perpanjangan tangan Gubernur di daerah, makin meluas.

“Mulai hari ini dan dan seterusnya, minimal dua jam per hari baca peraturan perundang-undangan, terutama terkait pemerintahan. Kepala Bakorwil sekarang fungsinya berbeda, di wilayah teritori plus. Yang tadinya sangat mikro sekarang jadi generalis. Perubahan dari spesialis ke generalis sangat susah, maka harus terus belajar dan koordinasi terutama terkait perda,” kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jatim di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Senin (13/03/2017).

Selain mempelajari peraturan perundang-undangan, Pakde Karwo juga minta Kepala Bakorwil atau juga disebut Kepala Badan Perwakilan Prov. Jatim untuk meningkatkan koordinasinya dengan pejabat dan Kepala OPD terkait. Yakni koordinasi menyamping dengan para Kepala OPD Provinsi Jatim, dan koordinasi teritori dengan Bupati yang ada di daerah tersebut. “UU  Nomor 23 Tahun 2014 membuat Kepala Bakorwil fungsinya tidak hanya koordinasi tapi juga membantu tugas OPD di daerah,” katanya.

Pakde Karwo mengatakan, ada lima hal yang harus menjadi fokus Kepala Bakorwil. Pertama soal pendidikan, yakni perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Jatim. Ia minta fungsi pengawasan terhadap tupoksi Dinas Pendidikan Prov. Jatim di kab/kota dilakukan Kepala Bakorwil, sebagai perwakilan Gubernur. Kedua di bidang energi, dimana fungsi perijinan saat ini dilakukan Gubernur dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim (ESDM).

Selain kedua masalah tersebut, ia juga minta Kepala Bakorwil menangani masalah sosial, kelautan dan kehutanan. “Karena sangat teknis, maka perlu fungsi pengawasan yang lebih mendalam. Untuk itu ada penambahan satu Bakorwil lagi yakni di Jember,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini kita memasuki era demokrasi. Dimana, demokrasi akan berjalan bila pengetahuan hukum dan law enforcementberjalan baik. Selain itu, demokrasi harus membangun budaya hukum yang baik. “Kita bisa anarki dan tidak memberi nilai tambah bila posisi pemerintah tidak melakukan penegakan hukum. Parahnya lagi bila penegak hukum tidak memahami soal hukum,” ungkapnya.

Lebiih lanjut menurutnya, krisis ekonomi yang terjadi saat ini mendorong OPD agar tak sepenuhnya bergantung pada APBN/APBD. Dibutuhkan inovasi pembiayaan yang baru. Seperti Badan Diklat yang diharapkan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila hal ini tidak dilakukan, maka pembiayaan akan stagnan dan pendapatan akan turun. “Kondisi keuangan tidak pasti, jadi kita harus melakukan pembiayaan. Sehingga kita bisa fokuspada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” katanya.

Selain kepada Kepala Bakorwil, Pakde Karwo juga berpesan pada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan untuk melakukan penelitian yang bermanfaat bagi Provinsi Jatim. “Hampir semua hasil penelitian tidak bisa digunakan. Saya minta Kepala Balitbang koordinasi dengan Dewan Riset Daerah melakukan penelitian yang bermanfaat,” katanya.

Di akhir, Pakde Karwo mengusulkan adanya diklat khusus tentang pekembangan situasi. Diklat ini akan diisi dengan narasumber praktisi dan ASN yang paham perkembangan di luar Jatim, baik provinsi lain maupun internasional. Seperti Konjen AS, Konjen Jepang, Konjen Cina, serta narasumber birokrat seperti Gubernur dan Wagub. Hal ini dilakukan agar generasi birokrat selanjutnya memahami perkembangan dan pengalaman sebelum-sebelumnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur melantik lima orang pejabat di lingkungan Pemprov Jatim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 821.2/431/204/2017. Pejabat yang dilantik antara lain Dr. Ardo Sahak, SE, MM sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jatim, Dr. Ir. H. Abdul Hamid, MP sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, dan Dr. Alwi, M.Hum sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Hukum dan Politik. Serta, Dr. I Gusti Ngurah Indra Setiabudi, M.Si sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah dan Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jatim di Pamekasan, dan R. Tjahjo Widodo, SH, M.Hum sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jatim di Jember. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penetapan Dr. H. Asyhar, MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 821.2/321/204/2017. (har/hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.