Kepala Bea Cukai Madura Jelaskan DBHCHT Bangkalan

oleh -90 Dilihat
oleh
(Berdiri Depan) Wakil Bupati Bangkalan, Drs. H. Mohni, MM dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra. (Berdiri Belakang) Kabag Perekonomian Dan Sumberdaya Alam Setdakab Bangkalan, Zainal Alim, SH, MM serta Kadis Kominfo Kabupaten Bangkalan, Dr. Agus Sugianto Zein, S.Pd, M.Pd

BANGKALAN, PETISI.CODana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan amanat dari Undang-Undang Cukai. DBHCHT diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini provinsi. Provinsi membagikannya kepada pemerintah kabupaten dalam rangka desentralisasi daerah penghasil Cukai dan penghasil tembakau.

Penjelasan mengenai DBHCHT tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra usai melaksanakan siaran dengan salah satu stasiun televisi di Jawa Timur pada Selasa (28/09/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.

“Yang membagi (DBHCHT,red) adalah pemerintah Provinsi kepada  pemkab-pemkab dialami rangka desentralisasi daerah penghasil Cukai dan penghasil tembakau. Intinya adalah penghasil Cukai dan penghasil tembakau. Dan yang luar biasa dari Jawa Timur ini adalah sentra tembakau dan tempatnya pabrik rokok. Sehingga mendapat anggaran yang sangat besar. Rp 1,9 Trilyun untuk Provinsi Jawa Timur,” Paparnya.

Yanuar lantas menyampaikan peruntukan DBHCHT tersebut, “Perintukannya jelas, yang pertama untuk kesejahteraan masyarakat, siapa ? Buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, ini 50%. 25% untuk kesehatan dan 25% lagi untuk penegakan hukum, sosialisasi tentang rokok itu apa, Cukai itu apa, rokok ilegal itu seperti apa.

Kemudian ada pengumpulan informasi, jadi dimana ada rokok-rokok yang ilegal jadi pemkab mengumpulkan informasi untuk diserahkan kepada kami Bea Cukai yang melakukan tindakan, ada juga operasi pasar, pemkab ini di pasar-pasar seluruh Bangkalan mencari rokok ilegal kemudian mensosialisasikan pada masyarakat, ini tidak boleh, lantas apa sih yang disebut rokok ilegal ?

“Tidak dilengkapi pita Cukai, dilengkapi pita Cukai bekas, dilengkapi pita Cukai palsu dan dilengkapi pita Cukai yang berbeda peruntukannya. Misalkan rokok mesin, nemenin rokok tangan, itu ilegal,” jelasnya panjang lebar.

Saat dikonfirmasi mengenai pemanfaatan 75% DBHCHT untuk Kesehatan oleh Bangkalan, Yanuar menyampaikan, “Ini sudah di konfirmasikan kepada pemerintah pusat dan ke Gubernur juga”, jawabnya.

Dalam pemberantasan rokok ilegal, Yanuar menganggap DBHCHT sangat berperan. “Karena dari hampir Rp 160 Milyar di Madura ini, 25% untuk pemberantasan rokok ilegal. Untuk membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT), Untuk pengumpulan informasi, untuk sosialisasi, untuk operasi bersama,” jelasnya.

Yanuar menganggap peran media sangat luar biasa. “Nah itu tanggung jawab kita bersama, bagaimana rokok ilegal itu tidak beredar, Sosialisasi sangat tepat sasaran, teman-teman Pemkab itu ke LSM, ke Kampus, ke Pesantren, semua toko di sosialisasikan satu-satu. Butuh waktu, tidak bisa telapak tangan,” ujarnya.

Terakhir, Yanuar berharap sinergi antara Bea Cukai dengan Pemkab luar biasa. “Saya setuju dengan pertanyaan berapa anggaran yang terserap karena ini butuh percepatan anggaran. Insyaallah dengan pak Wabub, kami sudah punya program yang luar biasa. Semuanya terukur. Kami menggandeng TNI, kami menggandeng Polri, kami menggandeng masyarakat untuk sama-sama bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Drs. H. Mohni, MM mengutarakan bahwa dirinya telah melakukan dialog dengan salah satu televisi lokal di Jawa Timur dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

“Jadi, DBHCHT Bangkalan itu jumlahnya Rp 15.721.060.000,- (Lima belas Milyar Tujuh ratus Dua puluh satu juta enam puluh ribu) itu sudah kita manfaatkan. 75% untuk kesehatan sementara 25% peruntukannya untuk macam-macam, antara lain sosialisasi juga ada penindakan dan lain sebagainya,” Papar Wakil Bupati yang akrab disapa Pak Mohni tersebut menjelaskan.

Menurut Mohni, terjadi penurunan DBHCHT tahun ini dibanding dengan tahun 2020. “Kami memahami, menyadari memang penerimaan negara ini berkurang untuk tahun 2020 termasuk di tahun 2021. Jadi turun dari Rp 18 Milyar menjadi Rp 15 Milyar,” terangnya.

Terkait penggunaan 75% dana DBHCHT untuk Kesehatan, Mohni menjawab, “Ketika terjadi covid ini, ada juga istilahnya toleransi pemanfaatan dari Anggaran itu untuk membantu penanganan covid.  Kami sudah berkonsultasi dan diperkenankan untuk penanganan covid-19,” pungkasnya.  (san)