Kepala BKN Tegaskan ASN Wajib Batalkan Cuti Natal dan Tahun Baru

oleh -214 Dilihat
oleh
Bima Haria (duduk) bersama Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai.

SURABAYA, PETISI.CO – Meski pandemi Covid-19 di Indonesia melandai, pemerintah tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil sikap tegas ASN yang sudah mengambil cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 untuk segera membatalkan.

Penegasan itu, disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan. Terlebih, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” tandas Bima Haria.

Dia mengingatkan kepada ASN agar tidak bertindak nekat cuti. Jika ada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” tegasnya.

Pihaknya meminta ASN untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. “Ini semua demi kebaikan bersama,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.