Kepala DPMD Bondowoso: Pemdes Yang Tak Menyerahkan BLT Akan Disanksi

oleh -90 Dilihat
oleh
Kepala DPMD Bondowoso, Abdurrahman.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Desa (Pemdes) yang tak menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu terdampak Covid-19 akan dikenai sanksi. Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman, Selasa (28/4/2020) di ruang kerjanya.

Menurutnya, sanksi dimaksud, Dana Desa (DD) tahap ketiga tak bisa dicairkan. “Sanksi yang diberikannya berupa penghentian penyaluran DD tahap ketiga. Itupun pada tahun anggaran berjalan,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut, kata Abdurrahman, tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Nomor 40/PMK.07/2020, tentang perubahan atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD.

“Kalau DD tahap ketiga tidak bisa dicairkan, karena Pemdes tak melaksanakan BLT. Maka tahap kedua juga sebenarnya tidak bisa dicairkan. Karena untuk pencairan selanjutnya harus melampirkan data penerima BLT,” katanya.

Informasi dihimpun, bahwa besarnya BLT yang diterima masyarakat Rp. 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Namun demikian penerima BLT tersebut, adalah mereka yang tetap masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Program Non Tunai (BPNT) dan Non Pra Kerja.

Adapun prosentase untuk alokasi dana desa untuk BLT bervariatif. Hal itu berdasarkan ketentuan yang disesuaikan dengan besaran anggaran DD setiap desa, yakni mulai 25 persen hingga 35 persen. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.