Kepala Kantor ATR/BPN dan Bupati Jember Segera Bagikan 197 Sertifikat Tanah LC Puger

oleh
oleh
Kepala ATR BPN/Kabupaten Jember, Ahyar Tarfi

JEMBER, PETISI.CO – Pasca pelaksanaan pengukuran tanah Land Konsolidation (LC) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember beberapa waktu yang lalu oleh Pemkab Jember, Kecamatan Puger, serta Pemdes Puger kulon dan Puger Wetan kini Kepala Kantor ATR/BPN Jember siap bagikan sertifikat 197 ke masyarakat penerima program tanah  LC Puger, Rabu (17/7/2024).

“Hari ini kita sudah siap bagikan sertifikat prioritas kepada masyarakat pemegang hak atas tanah LC Puger, terkait dengan hal tersebut pada Minggu lalu kita sudah putuskan bahwa akan kita serahkan sertifikat sebayak 197 sertifikat,” terang Kepala ATR BPN /Kabupaten Jember, Ahyar Tarfi.

Dari 197 sertifikat akan diberikan kepada masyarakat dari sejumlah 700 sertifikat yang ada di BPN Jember dan mengenai penyerahan sertifikat tersebut sedang diatur skema dan mekanisme penyerahannya.

Dan perlu diketahui terkait dengan penyerahan sertifikat LC tanah Puger tersebut akan diserahkan langsung Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan saat ini kita sedang menunggu waktu dan jadwal penyerahan.

Lanjut Ahyar sapaan akrab Kepala ATR/BPN Jember, terkait dengan permasalahan tanah LC Puger di masyarakat hari ini sudah clear and clean  dan sudah diselesaikan, sertifikat tersebut yang akan diserahkan dulu.

“Sisanya dari 197 sertifikat tanah LC Puger akan kita serahkan secara bertahap, tetapi pada intinya sertifikat yang akan kita berikan kepada masyarakat harus kita selesaikan permasalahan yang ada di lapangan dulu,” urainya.

Sedangkan permasalahan saat ini yang ada di lapangan di antaranya, hari ini ada masyarakat yang memegang sertifikat tetapi tidak ada di tempat dan belum melaporkan juga ke BPN Jember.

Yang kedua terkait dengan masalah obyeknya yang saat ini sudah berdiri bangunan, dan obyek bangunan ini yang harus diselesaikan dulu karena saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

Selanjutnya terkait dengan sisa permasalahan yang sedang diselesaikan Pemkab dan BPN Jember di antaranya adalah terkait dengan batas obyek tanahnya yang sedang tidak bisa di kembalikan yang kedua, terkendala dengan kondisi alamnya, dan yang ketiga obyek tanah saat ini sedang dikuasai pihak lain dan ini butuh waktu untuk diselesaikan secara pelan-pelan.

Dari data yang berhasil di himpun persoalan tanah LC ini bergulir pada tahun 2008 di era kepemimpinan Bupati Jember MZA Djalal dan di tahun 2022 BRI Jember di hadapan Komisi A DPRD Jember telah menyerahkan 57 Sertifikat. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.