Kepergok Buang Sabu, Tiga Pemuda Digulung Polsek Sukomanungal

oleh -86 Dilihat
oleh
Tiga tersangka diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga pemuda diamankan anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah tertangkap basah hendak menghilangkan sabu yang di bawa, dengan cara digenggam dan akan membuangnya.

Pelaku bernama Asa Nyali (19) dan Cahyo Damar (19), sama-sama tinggal di Jalan Bringin Harapan, Sambikerep Surabaya, beserta Muhammad Septian (18), warga Desa Sumanding, Rengel Tuban.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo S.H,. M.Kn mengatakan, awal mula tertangkapnya para pelaku berkat laporan masyarakat tentang adannya penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

“Kami dapati laporan dan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pada 21 Maret,  kami berhasil menangkapnya di Jalan Demak sekitar makam Mbah Ratu,” ujarnya

Saat petugas menghentikan laju motor pelaku yang saat itu berboncengan tiga, pelaku bernama Cahyo Damar yang membawa barang haram tersebut langsung membuangnya. Namum berkat kesigapan dan kejelian, petugas langsung memergokinya.

“Pelaku berboncengan tiga menggunakan motor Beat Nopol L 4090 FJ,  saat hendak ditangkap, pelaku membuang bungkusan plastik guna mengelabuhi petugas, untung anggota Reskrim jeli, sehingga mengetahuinnya,” ujar kapolsek kelahiran Surabaya ini

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Diketahui hasil pemeriksaan terdapat Zat Amfetamin, itu menandakan positif,” pungkasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Hadi  S.H, hasil introgasi sementara, pelaku mengakui sabu yang dibeli secara patungan tersebut, rencanannya akan dikonsumsi bersama-sama.

“Keterangan sementara dari pelaku membelinya secara patungan, dan rencanannya akan dipakai bersama, diakui mereka membeli seharga Rp 400 ribu,” ujarnya.

Lanjut Hadi,  saat ini pihaknya masih mengembangkan, dari siapa dan dimana sabu itu didapat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1  poket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram beserta klip plastiknya.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku ialah pasal 112 (1) Jo 132 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (inul)