Kepergok Korban, Maling HP Nyaris Dimassa

oleh -81 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Belum sempat membawa barang hasil curiannya, pelaku yang menyatroni kamar kos di Manukan Kasman,  harus berurusan dengan Polsek Tandes. Pasalnya, pelaku kepergok korban saat akan kabur.

Pelaku diketahui bernama Slamet Sugiarto (34), warga Jalan Simo Kalangan Trowongan, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Dia  kepergok saat akan kabur membawa barang hasil curiannya.

Kapolsek Tandes Kompol H Kusminto SH, melalui Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Gogot SH menuturkan,  kejadian pada  Rabu (11/12/2019)  sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, berawal saat korban Mahhur (24), sedang tertidur pulas di kamar kosnya.

“Saat itulah, pelaku masuk dalam kos korban yang berada di Manukan Kasman, saat itu pintunya dalam kondisi terbuka, melihat ada kesempatan pelaku memasukinnya,” ujarnya.

Lanjut Gogot, pelaku lalu mengambil 2  buah Handphone (HP) yang berada diatas meja saat di cas.

Tanpa disadari, korban yang saat itu terbangun dan mengetahui barangnya dibawa orang tidak dikenal, langsung berteriak.

“Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku keluar meninggalkan kos korban.  Namun saat hendak keluar, korban memergoki pelaku. Korban sontak berteriak maling,” ujarnya.

Teriakan itu mengundang warga sekitar yang berbondong-bondong mendekati pelaku tersebut dan meluapkan kekesalan dengan memukuli pelaku.

“Beruntung pada saat ini petugas piket Reskrim bersama petugas piket Binmas sedang membeli makan di dekat TKP, melihat kerumunan, akhirnya petugas melerai dan mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuhan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya lantaran terdesak ekonomi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, 2  buah HP  merk Samsung warna putih dan dan merk Oppo warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5  tahun penjara.(inul)