SURABAYA, PETISI.CO – Imam Fauzi (29), bakal lama tinggal di penjara. Warga Dusun, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ini dituntut 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ubaydillah dalam surat tuntutannya yang dibaca pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/3/2020) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan.
Terdakwa Imam dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu. ”Terbukti menyimpan, menyediakan atau menjual belikan narkoba jenis sabu-sabu,” kata JPU Ubaydillah.
Barang bukti kasus Imam, berupa sabu sabu seberat 13,09 gram disita beserta pembungkusnya, dengan berat netto 4,497 gram, dua pipet kaca, dan satu unit HP Nokia.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, Drs Victor A Sinaga dan Rekan akan menyampaikan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan minggu depan,” ujar Vicktor kepada wartawan usai sidang.
Perkara narkoba ini terungkap pada saat petugas penjaga ruang besukan tahanan Polda Jatim mencurigai terdakwa Imam. Dia sedang besuk temannya, Slamet Widodo alias Maman (berkas terpisah) di Polda Jatim.
Terdakwa yang sudah dipantau, dicegah petugas saat hendak memberikan makanan kepada Slamet. Kemudian memeriksa makanan yang dibawanya.
Saat itulah petugas menemukan sabu yang dibungkus dengan kacang.
Petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kacang yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak sepuluh poket. Berat keseluruhan 13,09 gram, atau berat bersih 4,497 gram, dua pipet kaca dan satu HP Nokia.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Datok (DPO) untuk diberikan kepada Slamet Widodo, yang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jatim. (pri)