Kepergok Simpan Sabu, Warga Krembangan Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -113 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan beserta barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pengedar narkotika jenis sabu yang kerap kali beroperasi di jalan Krembangan Surabaya diciduk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin 09 Mei 2022 sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku berinisial TS Bin S (37 tahun) ditangkap di dalam rumahnya jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, tim Opsnal langsung lakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Sesuai dengan hasil lidik, tim Opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 4,56 gram,” ungkap AKP Hendro Utaryo, Kamis (26/05/2022).

Selain itu petugas juga menyita 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total ± 1,14 gram 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.1bendel klip plastik kecil dan 1 buah handphone merk Vivo warna hitam dengan Simcard Simpati.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial TS Bin S dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka berinisial TS Bin S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.