Kepsek dan Kacabdin Berbeda Pernyataan Terkait Kesepakatan

oleh -164 Dilihat
oleh
Sukarman, Kepsek SMAN 1 Sumenep (kanan) dan Syamsul Arifin, Kacabdin Provinsi Jawa Timur Sumenep (kiri).
Penarikan Biaya PPDB SMAN 1 Sumenep

SUMENEP, PETISI.CO – Persoalan penarikan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 berkisar jutaan rupiah di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumenep yang terkesan menjadi pungutan liar Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep berbeda pernyataan terkait adanya kesepakatan, Minggu (13/9/2020).

Bagaimana tidak, Sukarman, Kepsek SMAN 1 Sumenep soal penerapan penarikan biaya PPDB untuk daftar ulang siswa baru itu mengaku bahwa tanpa melalui kesepakatan wali murid hanya melalui edaran. Sementara Syamsul Arifin, Kacabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep malah mengaku ada rapat kesepakatan bersama wali murid.

“Masak, ada kok dan ada undangannya dan ada daftar hadirnya,” kata Kacabdin Provinsi Jawa Timur Sumenep, Syamsul Arifin saat ditemui petisi.co bersama awak media lain yang menyikapi persoalan tersebut di kantornya kemarin, dengan merasa kaget ketika disinggung berdasarkan keterangan dari wali siswa bahwa itu tidak adanya rapat kesepakatan.

Mantan dari Kepsek SMAN 1 Sumenep itu juga mengaku dalam rapat kesepakatan dirinya mensurvei. Bahkan menurutnya dalam rapat kesepakatan itu dilakukan secara bergilir karena masa Covid-19.

“Saya survei kesana pakek jarak satu meter satu meter tempat duduk orang tua siswa. Satu kali pertemuan 30 dan terus seperti itu,” akunya seraya menyatakan makanya diundang orang tuanya rapat biar ada kesepakatan itu. Yang ndak mampu akan dibebaskan, yang mampu ya silahkan bantu sekolah.

Kata dia yang jelas siswa miskin tidak dibebani apa-apa. Anak yang masuk jalur afirmasi, orang tuanya tidak diundang dan tidak dibebani beban apapun berarti gratis semua.

“Yang jalur afirmasi orang tuanya tidak diundang sudah dibebaskan lebih dulu saya tau juga itu, karena ada undangannya dan daftar hadirnya di sana itu,” ucapnya.

Pihaknya juga mengatakan itu sudah melalui rapat dengan pengurus komite SMAN 1 Sumenep. “Orang tua yang mampu dan sudah musyawarah dengan komite masak nggak berpartisipasi, itu kewenangan komite saya hanya diberitahu oleh komite,” katanya.

Kacabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep itu juga menyebut, dalam Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 10 ayat a, b, c, d, e, komite boleh minta partasipasi orang tua siswa.”Saya sudah konsultasi ke provinsi dan boleh karena regulasinya boleh,” sebutnya.

Sedangkan untuk diketahui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.