Ketiga Paslon Pilkada Lamongan Dapat Peringatan Tertulis dari Bawaslukab

oleh -107 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Kab. Lamongan, Miftahul Badar.

LAMONGAN, PETISI.CO  – Peringatan tertulis sudah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kab. Lamongan terhadap ketiga pasangan calon peserta Pilkada Lamongan tahun 2020. Peringatan tertulis itu dikeluarkan oleh Bawaslu terkait melanggar protokoler kesehatan saat menggelar kampanye Pilbup Lamongan 2020.

“Pelanggaran itu terjadi terkait pelanggaran protokol kesehatan, dan Bawaslu telah menerbitkan peringatan tertulis,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Rabu (7/10/2020).

Badar mengungkapkan, tidak hanya satu atau dua Paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, melainkan ketiga Paslon, yaitu Suhandoyo-Astiti Suwarni, Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf (YesBro) serta Kartika Hidayati-Saim (KarSa).

“Sudah merata mas yang diberi peringatan tertulis, meskipun jumlah masing-masingnya berbeda,” ucapnya.

Menurut Badar, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kampanye di antaranya jumlah peserta yang melebihi batas, hingga tidak memakai masker.

“Faktanya, ada yang pesertanya lebih dari 50 orang, ada yang berkerumun sekali, dan atau ada yang tidak pakai APD, minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut sampai dagu,” tuturnya.

Terkait pelanggaran tersebut, Badar ngaku bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh Paslon beserta tim kampanye, agar lebih mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye, khususnya memperhatikan protokol kesehatan.

“Jangan sampai Pilkada kita ternodai gegara penyebaran Covid-19 yang tidak kita sadari,” tuturnya.

Badar menegaskan, jika imbauan dan surat peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dan masih mengulang pelanggaran yang sama, Bawaslu Lamongan akan memberikan tindakan tegas.

“Sebagaimana diatur di Pasal 88 D PKPU 13 tahun 2020, sanksinya adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis yang telah diberikan sebelumnya. Dan atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ucapnya.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Badar mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki beberapa catatan selama pengawasan kampanye. Di antaranya adalah pemberitahuan tertulis untuk melaksanakan kampanye, banyak yang keterangannya tidak lengkap.

“Masih terdapat kegiatan kampanye yang melibatkan lansia dan anak-anak serta masih terdapat kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau pihak yang tidak terdaftar sebagai juru kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Lamongan. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.