Ketua dan Bendahara BUMDes Disinyalir Rangkap Jabatan

oleh -429 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Salah Satu Aktivis Akan Lapor Ke APH

BONDOWOSO, PETISI.CO – Salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di Kabupaten Bondowoso, akan terbentur dengan aparat penegak hukum (APH). Mengapa demikian, karena struktur kepengurusannya tidak lain adalah perangkat desa.

Hal ini diungkapkan oleh aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, Imam Jazuli, pada petisi.co, Rabu (11/8/2021).

“Kasus ini akan dilaporkan kepada APH agar diproses secara hukum. Sebab, struktur kepengurusan BUMDes itu, ketua dan bendaharanya sama-sama memiliki jabatan perangkat desa,” ungkapnya.

Larangan perangkat desa untuk tidak merangkap jabatan sekaligus sebagai pengelola BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa.

“Dalam pasal 132 ayat 3 peraturan pemerintah tersebut, diatur organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa,” kata Jazul, sapaan akrabnya.

Sedangkan pada ayat 7 di pasal yang sama, berbunyi pelaksana operasional BUMDes dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.

“Berdasarkan regulasi itu, sudah sangat jelas dan dilarang keras, aparat maupun pengelola BUMDes yang merangkap jabatan di desa,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.