MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda utama penandatanganan berita acara keputusan bersama atas reperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan reperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2019 tentang perubahan Perusahaan Umum Dearah Air Minum Mojopahit Mojokerto di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi dua wakil ketua juga ikut serta bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati dan wakil Bupati Muhammad Al barra LC berserta OPD, forkopimda.
Dalam pandangan akhir fraksi yang diwakili Abdul Rokhim menyampaikan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, direncanakan pendapatan daerah mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliaran lebih dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 triliun lebih disebabkan adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya. Akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional.
Dari hasil rapat komisi komisi dengan SKPD terkait bidang anggaran DPRD menyimpulkan bahwa sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan menyampaikan beberapa catatan rekomendasi dan saran saran yang terlampir dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim semua fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan daerah untuk di jadikan perda untuk mengambil kebijakan,” tutup Rokhim.
Selanjutnya ketua dewan Ayni Zuroh dalam kesimpulannya memutuskan semua fraksi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui penetapan perda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang perusahaan umum dearah air minum Mojopahit Mojokerto semua saran catatan dan harapan fraksi fraksi yang tidak terpisahkan akan disampaikan ke bupati untuk ditindaklanjuti.
“Tiga kesimpulan ini menjadi dasar keputusan DPRD kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Perda,” ungkap Ketua Dewan Ayni Zuroh.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada para anggota dewan koreksi saran dan kritik membangun agar kita tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam penyusunan dan pembahasan APBD T A 2022 walau dalam pandemi covid-19 dengan anggaran terbatas namun kita tetap bisa mengakomodir aspirasi masyarakat dengan visi misi Kabupaten Mojokerto.
“Demikian yang dapat saya sampaikan semoga apa yang kita sepakati mendapat ridho dari Allah SWT serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya masyarakat kabupaten Mojokerto,” tutup bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati. (ng)