Surabaya, petisi.co – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mengajak seluruh warga kota Surabaya untuk menempuh jalur legislatif dalam menyampaikan aduan, terutama di tengah perbincangan seputar ormas dan pembentukan Satgas Anti Premanisme. Dia menegaskan bahwa pendekatan dialog diperlukan agar penanganan persoalan tetap adil dan kondusif.
“Wali kota, wakil wali kota, maupun ormas adalah bagian dari warga negara yang punya hak konstitusi untuk menyampaikan aduan ke DPRD sebagai saluran menyampaikan pendapatnya, seharusnya digunakan jalur ini,” ujar Cak Yebe pada Senin (5/1/2026)
Dia menilai DPRD sebagai forum yang tepat untuk membahas persoalan kota secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong semua pihak tidak memilih jalur polemik di ruang publik yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Saya mendorong siapa pun untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, terlepas itu pejabat publik atau warga kota, ayo bersama-sama cari solusi untuk keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya,” katanya.
Menurutnya, ormas juga memiliki kedudukan yang sama sebagai warga yang harus dilindungi hak-haknya, sehingga keluhan atau keberatan atas perlakuan yang dirasa tidak adil sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi. Sebelum tahun baru lalu, dia mengaku telah menerima banyak masukan dari pimpinan ormas dan lebih memilih bersikap menenangkan agar situasi tetap terkendali, termasuk menyampaikan arahan agar semua pihak menahan diri dalam berkomentar di ruang publik maupun media sosial.
Cak Yebe juga menegaskan bahwa persoalan di Surabaya adalah tanggung jawab bersama, karena kota ini dibangun oleh berbagai latar belakang suku dan budaya. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberi label negatif pada kelompok tertentu, karena tindakan segelintir orang tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisasi satu suku.
“Tidak boleh kita menstigmatisasi suku tertentu sebagai biang onar permasalahan di Surabaya,” tegasnya, menambahkan bahwa sebagian besar warga dari berbagai latar belakang hidup rukun dan ikut membangun kota.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa makna “Arek Suroboyo” tidak bisa dipersempit hanya pada garis keturunan, melainkan lahir dari kebersamaan dan tempat seseorang tumbuh. Semua warga yang lahir, besar, dan berkeluarga di Surabaya memiliki hak yang sama sebagai bagian dari kota ini.
Terkait ormas berbasis kesukuan, Cak Yebe mengajak semua pihak kembali pada tujuan awal pembentukannya, yaitu sebagai sarana silaturahmi untuk saling menguatkan, mempersatukan, dan membantu permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya. Aktivitas ormas sebaiknya fokus pada peran tersebut, tidak terseret ke kepentingan politik, dan jika menjalankan kontrol sosial harus terkoordinasi dengan pemerintah terkait.
“Setiap aktivitas sosial atau kontrol sosial dilakukan secara terbuka, terkoordinasi dengan pihak terkait, dan membawa manfaat luas bagi warga Surabaya, bukan hanya untuk kelompoknya sendiri,” pungkasnya. (joe)








