Ketua KRPK Mohamad Trijanto Penuhi Panggilan Polisi  

oleh -46 Dilihat
oleh
Ketua KRPK Mohamad Trijanto memenuhi panggilan Polisi  

BLITAR, PETISI.CO – Aktivis anti korupsi Ketua KRPK, Mohamad Trijanto memenuhi panggilan Polres Blitar. Mohamad Trijanto, yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait dugaan menyebar kabar bohong (hoax) di media sosial itu datang didampingi tim kuasa hukum dan puluhan pendukung, Senin (22/10/2018).

Ketua KRPK Mohamad Trijanto saat diwawancarai

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan Trijanto yang didampingi kuasa hukumnya M Sholeh dan rekan serta masarakat yang memberikan support moral, sempat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis.

“Kita memenuhi panggilan dari Polres Blitar atas dugaan yang ditujukan kepada kami. Hari ini kami didampingi kawan pengacara dan secara spontanitas warga masyarakat yang selama ini kami dampingi,” kata Mohamad Trijanto.

Sementara M Sholeh, kuasa hukum Trijanto mengatakan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Trijanto tidak rasional. Alasanya dua surat panggilan yang dilayangkan kepada klienya, dua-duanya dilaporkan pada tanggal 16 Oktober. Kemudian di tanggal dan hari yang sama juga keluar surat penyidikan.

“Ini tidak lazim. Bukan berarti tidak boleh. Kalau ada kasus tangkap tangan, maka tidak harus ke penyelidikan namun langsung ke penyidikan. Tapi kalau kasus ini tentu harus ada penyedilikan dulu. Dari penyelidikan polisi harusnya memanggil pelapor. Dalam hal ini pun harusnya pelapor adalah bupati bukan pakai kuasa, ini bukan kasus perdata,” jelas M Sholeh.

Menurut Sholeh, kedatanganya selain memenuhi panggilan kepolisian, pihaknya  juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait hal-hal di atas.

“Nyatanya sampai tanggal 17 bupati tidak pernah diperiksa. Saksi yang lain juga tidak diperiksa. Kok tiba-tiba ada surat perintah penyidikan itu dasarnya dari mana, kapan gelar perkaranya. Ini yang akan kami pertanyakan. Jangan sampai kasus seperti ini jadi kasus pesanan,” papar M Sholeh.

Di tempat yang sama Kapolres Blitar, AKBP Anissulah M Ridha mengungkapkan, seharusnya Trijanto menjalani pemeriksaan Sabtu (20/10/2018) lalu. Namun, yang bersangkutan meminta agar diundur karena masih harus menemui rekanya di luar kota.

“Hari ini pemanggilan terkait dengan keterangan atau muatan di dalam media sosial yang diduga akun yang bersangkutan,” jelas Anissullah.

Anissullah menambahkan, saat ini status Triyanto masih sebagai saksi. Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli. Namun, Bupati Blitar Rijanto baru dijadwalkan akan dimintai keterangan hari ini. Karena baru kembali perjalanan dinas ke Bali.

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Pak Bupati baru kembali dari Bali kemarin sore mungkin hari ini baru akan dijadwalkan pemeriksaanya,” tandas Anissullah. (min)