KI Jatim Komitmen Tuntaskan Permohonan Sengketa Informasi Publik

oleh -574 Dilihat
oleh
Dari kiri, M. Sholahuddin, Nur Aminuddin, Edi Purwanto (Ketua KI Jatim), Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono, Elis Yusniyawati, dan Yunus Mansur Yasin di Gedung Negara Grahadi.

Sampaikan Laporan ke Pj Gubernur

SURABAYA, PETISI.CO – Sejak dilantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi pada Desember 2023, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim periode 2023-2027 telah berkomitmen untuk gerak cepat. Terutama menuntaskan tunggakan perkara permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) publik.

Komitmen itupun dibuktikan dengan melakukan sejumlah terobosan. Salah satu di antaranya menambah kuantitas persidangan. Jika biasanya dalam sehari maksimal tiga kali persidangan, dalam tiga bulan terakhir bisa sampai lima kali sidang. Karena itu, pada triwulan pertama 2024, capaian penuntasan PSI sudah mencapai 44 perkara.

‘’Ini terbilang capaian yang luar biasa. Biasanya dalam setahun 60 sampai 70 perkara, sekarang kami sudah menuntaskan 47 perkara. Kami sudah berkomitmen untuk melakukan akselerasi penyelesaian sengketa informasi publik,’’ kata Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP), KI adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komitmen untuk menjalankan fungsi itu juga disampaikan para komisoner KI Jatim saat beraudiensi dan menyampaikan laporan tahunan kepada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di ruang kerjanya, Kamis (4/4). Turut mendampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pemprov Jatim yang juga Sekretaris KI Provinsi Jatim Putut Darmawan.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim dalam mendukung KIP. Termasuk banyak membantu KI untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. ‘’Terima kasih kepada Pemprov Jatim, terutama Dinas Kominfo yang selama ini telah banyak mensupport program kerja kami. Di antaranya, menambah SDM panitera sehingga proses penyeselaian sengketa informasi berjalan jauh lebih cepat,’’ tambah Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati.

Kepada para komisioner KI Jatim, Pj Gubernur Jatim banyak memberikan arahan-arahan demi peningkatan kinerja. Misalnya, bagaimana agar KI bisa membuat analisa data dan kajian-kajian tentang para pemohon informasi publik dan pertimbangan atau alasan permohonannya. Dengan begitu, ada strategi untuk dapat meminimalkan terjadinya potensi penyalahgunaan permohonan informasi publik kepada badan publik.

Mantan Sekdaprov Jatim itu juga siap untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana KI dalam melaksanakan UU KIP. Termasuk rencana memperbaiki kantor di Jalan Bandilan, Sidoarjo.

Sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU tentang KIP, KI Provinsi bertanggunggjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi yang bersangkutan.

Pada pertemuan itu, KI Jatim juga menyampaikan laporan bahwa kini ada tren postif tentang semangat keterbukaan informasi badan publik di wilayah Jatim untuk mewujudkan good governance dan akuntabilitas. Sebut saja, kepatuhan dalam membuat laporan layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Edi mengatakan, hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim telah menyampaikan laporan tersebut. Termasuk pemkab/pemkot. Hanya ada beberapa pemkab/pemkot yang masih belum. ‘’Sekali lagi kami berterima kasih kepada Pak Pj Gubernur, Bu Kadiskominfo, dan jajaran pemprov. Yang jelas, kami akan terus berupaya menjalin kolaborasi penthelix untuk Jatim,’’ punngkasnya seusai beraudiensi. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.