Kirim Sabu dalam Tahu Goreng, Ilham Dikerangkeng 6 Tahun 3 Bulan

oleh -92 Dilihat
oleh
Sidang putusan yang mengadili Ilham Islamy Arrasyid

SURABAYA, PETISI.CO – Jaringan pengedar sabu-sabu di Surabaya, ternyata mempunyai berbagai cara barang pesanan bisa sampai ke tangan pembeli dengan aman. Seperti yang dilakoni Ilham Islamy Arrasyid.

Dia menyelipkan sabu di dalam tahu goreng, yang hendak diantar ke pembeli yang berda dalam tahanan Polrestabes Surabaya.

Tetapi pemuda berusia 18 tahun itu belum beruntung. Kali ini benar benar sial alias apes. Dia ditangkap polisi dari Polres Tanjung Perak, ketika memarkir motornya di Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan nekatnya, Ilham menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dituntut hukuman penjara enam tahun dan empat bulan,  denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.

Oleh karena dia berterus terang, masih muda, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan tidak berbelit belit, majelis hakim pun memberi keringanan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan. Denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Widodo, di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan, spontan Ilham Islamy menerima putusan hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil. Yakni, penjara selama enam tahun dan empat bulan, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan.

Barang bukti yang disita, diantaranya 1 poket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto ± 1,78 gram. HP merk Oppo F9 warna biru hitam dengan Simcard Axis, satu biji tahu goreng, satu plastik putih. Semuanya, kata majelis hakim, dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara ini berawal, saksi Muhammad Ramadhan Setiawan dihubungi  Mohammad Fariz Ardiansyah (berkas terpisah). Diminta datang ke rumahnya di Jalan Kembang Kuning Kulon 2/46-A, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Sesampainya di rumah Fariz, dia bertemu Alvian Bayu Satria. Kemudian Alvian meminta Ramadhan agar menyerahkan tahu goreng berisi sabu itu kepada Ilham. Kemudian Ilham berangkat menuju ke parkiran Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan.

Namun, sesampainya di tempat parkiran, dia dipergoki petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian diamankan.

Pada petugas, saat diinterogasi terdakwa Ilham dijanjikan mendapat upah Rp 150 ribu dan nyabu gratis,  setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal  Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.