KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola untuk WNI di Ujung Selatan Afrika

oleh -523 Dilihat
oleh
KJRI Cape Town memberikan layanan jemput bola kepada WNI yang tinggal di Struisbaai.

CAPE TOWN, PETISI.CO – KJRI Cape Town memberikan layanan jemput bola kepada WNI yang tinggal di  Struisbaai, Sabtu (25/05/2024). Kota ini berjarak sekitar 271 km dari Cape Town, terletak di titik paling ujung selatan Afrika.

Pelayanan dilakukan oleh Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK, seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami WN Afsel dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Sejak 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal diStruisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.

Cape Agulhas adalah gugusan pantai di ujung paling selatan Afrika dan  menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik.

Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki  oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.

Dalam kesempatan tersebut Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi maupun kondisi terkini di tanah air.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur, sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya, apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting. Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Diantaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

WNI RK dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town.  Mr W, ayah EMH yang merupakan WN Afrika Selatan mempertimbangkan kelak anaknya pada usia 18 tahun dapat memilih sebagai WNI dan berkarir di Indonesia.

KJRI Cape Town memberikan layanan jemput bola kepada WNI yang tinggal di Struisbaai.

Di akhir pertemuan, Faiez Maulana menyampaikan, bahwa KJRI Cape Town secara reguler mensosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur dan peraturan ABG yang terus mengalami perubahan guna melindungi WNI yang berada di luar negeri dan pentingnya bagi mereka untuk mengikutinya.

Sistem pelindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat. Diantaranya membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri, yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.

Konjen RI  Cape Town Tudiono mengatakan, pelayanan publik merupakan misi prioritas.

“KJRI berkomitmen dan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan prima, yakni pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasar peraturan perundang-undangan kepada WNI di wilayah akreditasi,” ujar Tudiono.

Menurut Tudiono, semangat peningkatan pelayanan publik telah berhasil membawa KJRI  Cape Town memperoleh penghargaan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada Desember 2022.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.