Kominfo Jatim Tak Punya Kewenangan Tentukan Harga STB TV Digital

oleh -78 Dilihat
oleh
Hudiyono saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jawa Timur (Jatim) tidak punya kewenangan untuk menentukan harga Set Top Box (STB) TV digital di toko-toko di Surabaya dan daerah lain. Kewenangan tersebut, ada di Kementerian Kominfo.

“Kementerian Kominfo yang punya kewenangan, bukan Kominfo Jatim. Karena, kita punya tugas mempublikasikan sosialisasi pemakaian STB tv digital ke masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Jatim Hudiyono ketika ditemui di Grahadi, Kamis (22/12/2022).

Pasca penghentian tv analog di Surabaya dan beberapa daerah lain, warga banyak yang berburu STB di toko-toko elektronik. Namun, banyak warga yang kecewa karena harganya melonjak tinggi.

Dari pantauan, harga STB yang semula cuma Rp 200 ribu, kini naik menjadi Rp 250-Rp 275 ribu. Bahkan, ada STB dibandrol dengan harga Rp 350 ribu, tergantung merknya.

Melihat kondisi itu, Kominfo Jatim tidak bisa berbuat banyak untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan STB di pasaran. Kecuali, warga yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan STB dari pemerintah.

“Saya minta warga tidak kebingungan untuk mendapatkan alat ini hanya karena persoalan komunikasi. Nah, disinilah peran provinsi untuk bisa menguatkan,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah memerintahkan Kominfo Jatim sejak Desember 2021 untuk mensosialisasikan penggunaan tv digital ke masyarakat. Agar masyarakat tidak terkejut setelah tv analog dihentikan dan beralih ke tv digital.

Karena itu, pihaknya mengundang Forkopimda Jatim, kelompok informasi masyarakat, kelompok informasi teknologi kabupaten/kota dan kepala dinas Kominfo kab/kota untuk bersama-sama melakukan sosialosasi penggunaan tv digital.

“Mereka mendukung dan mensupport agar pelaksanaan TV digital ini bisa lancar sesuai waktu. Makanya, kenapa Kementerian Kominfo itu sempat mundur-mundur hasilnya, mulai bulan April 2022 lalu karena belum matang persiapannya,” paparnya.

Bagaimana jika ditemukan toko menjual SBT degan harga mahal?. Hudiyono menyebut bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jatim agar mengecek ke lapangan. Sehingga, pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan harga terendah dan tertinggi STB.

“Saya kira sejak Januari 2022, toko-toko sudah menyiapkan harga STB itu ya. Kalau ada toko yang menjual harga STB tinggi lapor saja ke KPID dan ke akun Kementerian Kominfo agar ada stabilitas harga,” kata Hudiyono yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim ini. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.