Komisi A DPRD Magetan Tindak Lanjuti Aduan Janda Tunanetra Yang Dipersulit Izin Menyewakan Lahannya

oleh -47 Dilihat
oleh
Joko Suyono, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Aduan permasalahan Rini Darwati (45) wanita Tunanetra, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat Kepada Bupati Magetan yang merasa di persulit dalam meminta surat keterangan ijin untuk menyewakan sebidang lahan tanah miliknya kepada perusahaan pengisian BBM beberapa waktu yang lalu telah di bahas oleh Komisi A DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Perangkat Daerah dan Dinas terkait untuk mendiskusikan dan menggali problem permasalahan yang terjadi.

Menurut Joko Suyono, anggota Komisi A DPRD Magetan menangkap permasahan tersebut ada miss yang perlu di sosialisasikan lagi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kepala Desa (Kades) sehingga tidak boleh Kepala desa itu membuat aturan sendiri, karena izin usaha itu masuk dalam kategori mikro jadi tidak perlu izin lingkungan.

Sedang yang diminta oleh ibu Rini Darwati itu hanya surat keterangan sedang terkait izin itu kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selanjutnya untuk izin legal formalnya sudah berbeda lagi.

Hal ini perlu pemahaman bersama karena sekarang ini sudah era globalisasi jadi orang usaha apapun boleh karena undang undangnya jelas, yakni peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 bahwa usaha kategori mikro bisa didirikan.

“Ibu Rini itu Khan warga desa punya hak dan memiliki tanah yang bersertifikat, jadi jika Kepala desa tidak memberikan surat keterangan berarti tidak mengakui bahwa ibu Rini bukan penduduk asli desa panggung,” terang Joko Suyono usai mengikuti rapat paripurna istimewa Peresmian pengangkatan PAW wakil Ketua DPRD, Rabu (30/03/2022).

Terkait hal itu Komisi A DPRD telah mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumplah perangkat daerah baik Camat, Kepala desa, Disperindag juga Dinas PMD.

“Kami mendengar dan menangkap bahwa Camat, Dinas PMD dan Dinas Indag tidak ada masalah selama surat izin legal formalnya yang mau usaha tersebut ada tetap akan di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara menurut keterangan Ketua DPRD Magetan Sujadno, terkait aduan permasalahan ibu Rini Darwati sudah di tindak lanjuti oleh Komis A DPRD dan telah mengundang sejumplah Dinas terkait untuk mendiskusikan mengali permasalahan secara keseluruhan dari aduan ibu Rini Darwati yang merasa tidak terlayani dengan baik dan memang dari Komisi A belum menyampaikan lanjutan berikutnya kepada Pimpinan DPRD.

“Menurut informasi ada izin-izin yang harus di urus sehingga nanti kami akan diskusikan karena semua keluhan dari seluruh masyarakat harus kami tampung dan nantinya Komisi A DPRD akan menindaklanjuti mengali tentang bagaimana persoalan yang terjadi dan selanjutnya tentunya akan kita bahas bersama-sama sehingga ada tindak lanjut apa yang harus di lakukan,” terang Ketua DPRD Magetan. (pgh)