Komisi A DPRD Surabaya Kritisi PGN Atas Kebijakan Pajak yang Meningkat

oleh -96 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengomentari kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dalam tarif gas bulanan. Hal tersebut tak ayal banyak dikeluhkan para pelanggan, khususnya kalangan masyarakat kecil.

Fathoni menyampaikan, kebijakan menambahkan PPN sebesar 11% tersebut berseberangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku pada 1 September 2021.

Menurutnya, dalam PMK Nomor 115/PMK.03/2021 pasal 3 ayat 2 huruf (l) Tentang Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa ‘barang yang dibebaskan dari PPN diantaranya adalah liquefied natural gas, atau gas alam yang dicairkan’.

Ia menjelaskan, peraturan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2021 tersebut mengartikan, penggunaan gas mendapat fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, kebijakan yang ditetapkan oleh PGN tidak patut dilakukan.

“Pelanggan PGN Surabaya di awal tahun 2022 mengeluhkan tagihan Jaminan Pembayaran yang hingga kini belum menemukan solusi. Lalu masyarakat harus dibebani dengan pengenaan PPN sebesar 11 persen sebagaimana yang diumumkan oleh PGN. Menurut saya kebijakan ini tidak patut,” ungkap Fathoni kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya.

Ia juga menyebut, kebijakan PGN menaikan tarif gas bukanlah keputusan tepat. Pasalnya, saat ini masyarakat sedang berjuang untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Agar masyarakat kecil tidak terbebani, Fathoni mendorong pihak PGN untuk meninjau kembali kebijakan penambahan PPN 11% tersebut dan menerapkan PMK Nomor 115/PMK.03/2021.

“Tentu akan terjadi abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang. Jadi Saya minta untuk ditinjau kembali peraturan tersebut. Jangan bebani rakyat dengan pengenaan yang belum pas saatnya untuk dilakukan,” pungkas Fathoni. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.