Komisi D DPRD Lamongan Perjuangkan Kesejahteraan GTT & PTT Melalui BPJS Ketenagakerjaan

oleh -88 Dilihat
oleh
Suasana RDP Komisi D DPRD Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan

LAMONGAN, PETISI.CO – Kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi perhatian tersendiri bagi anggota Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Abd. Shomad yang juga Ketua Komisi D DPRD Lamongan, tak lain merupakan leading sektor dunia pendidikan dan tenaga kerja di Kab. Lamongan.

Melalui Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Cabang Lamongan di ruang Komisi D DPRD Lamongan Rabu (19/5/21) Abd. Shomad inginkan kesejahteraan salah satu pilar pendidikan yakni GTT dan PTT untuk lebih diperhatikan tingkat kesejahteraannya.

Menurutnya, dengan pendapatan antara 200 sampai 250 ribu rupiah, kesejahteraan GTT dan PTT jauh dari harapan yang kita semua inginkan.

Untuk itu, melalui RDP ini  pihaknya ingin memperjuangkan GTT dan PTT untuk bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan mendorong Pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih intens berkomunikasi dengan pihak Pemkab maupun DPRD guna mensosialisasikan program apa saja yang bisa diikuti oleh GTT dan PTT kepada Dinas yang menaungi.

“Karena hemat kami dengan lebih memperhatikan nasib GTT dan PTT, kami meyakini dunia pendidikan di Kab. Lamongan akan lebih bergairah dengan sedikit sentuhan berupa kesejahteraan yang memadai bagi Guru Guru Pahlawan tanpa tanda jasa itu,” ujarnya.

Abd. Shomad Ketua Komisi D DPRD Lamongan

Terkait mekanisme pembayaran biaya iuran bagi mereka,  pihaknya mengharapkan, Pemkab Lamongan segera berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan untuk mengkaji lebih dalam.

“Saya harapkan Pemkab bisa menganggarkan iuran bagi mereka di tahun berikutnya. Serta mengkaji lebih dalam jangan sampai kejadian JIWASRAYA yang dialami perangkat desa terulang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, melalui APBD Pemkab Lamongan bisa mengcover biaya iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan GTT-PTT. “Dari angka yang disampaikan saya rasa mampu. Tinggal kemauan kita dan kemauan pak Bupati untuk melindungi kawan-kawan GTT-PTT.”

Senada dengan Abd. Shomad, Dadang Setiawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan juga menuturkan usai RDP, bahwa pihaknya berharap DPRD Lamongan bisa menjembatani program penerima upah dan bukan penerima dari BPJS Ketenagakerjaan bisa tersampaikan ke Pemkab Lamongan.

Terlebih lagi, jelas Dadang sapaan Dadang Setiawan, untuk program penerima upah seperti Tenaga Honorer, GTT dan PTT harusnya diperjuangkan nasibnya melalui JHT, JKK dan JKM melalui dinas yang menaungi.

“Sebenarnya untuk GTT-PTT di Lamongan itu bisa dianggarkan seperti daerah atau Kabupaten lain. Melalui OPD nya masing-masing untuk diusulkan ke Pemkab. Karena yang menentukan anggaran itu kan DPRD,” ujarnya.

Dadang Setiawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Lamongan

Dadang juga menerangkan, selama ini kepesertaan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja Non PNS, GTT dan PTT yang ada di Kabupaten Lamongan itu ke PT. Taspen. Ia berharap, melalui hearing tersebut pihak Pemkab Lamongan mau memindahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Yang Non PNS itu baik honorer, GTT dan PTT kayaknya di taspen bukan ke kita. Saat ini mereka terlindunginya di Taspen bukan di BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan kami berharap supaya mereka segera dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, bagi nelayan, petani, pedagang dan ojek online maupun konvensional bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program bukan penerima upah.

“Untuk mekanismenya pendaftarannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang pembayaranya di bank-bank yang telah ditunjuk sebagai kantor pembayaran,” pungkas Dadang Setiawan.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.