Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Imbau Izin Galian C Lebak Jabung Ditinjau Ulang Atau Dicabut  

oleh -82 Dilihat
oleh
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan rakor lanjutan.

MOJOKERTO, PETISI.COKomisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan terkait aksi tiga warga jalan ke Jakarta untuk bertemu Presiden RI, Joko Widodo terkait  aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang harus dihentikan, Rabu (12/02/2020) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam rapat yang dihadiri Inspektorat Tambang Jawa Timur, Kadis PUPR, Kadis DLH, Kadis Perijinan, Polres, Kodim, dan Kepala Desa Lebak Jabung. Disayangkan pada rakor di gedung DPRD, kedua  pengusaha tambang dari CV Sumber Rejeki dan CV Rizky Abadi tidak hadir.

Terkait masalah pencabutan izin atau peninjauan ulang operasional pertambangan dari CV sumber Rejeki dan CV Rizky Abadi, sekitar 80 persen warga menginginkan aktivitas pertambangan segara dihentikan  atau dicabut izinnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Arief Winarko, SH meyimpulkan bahwa izin pertambangan galian C bisa ditinjau ulang atau dicabut. “Apabila ada pelanggaran yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan,” kata Wakil Ketua dari F-PPP.

Kepala Desa Lebak Jabung, Arief Rahman mendukung penuh keinginan warganya agar izin tambang CV Rizky Abadi dan CV Sumber Rejeki segera dicabut dan menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah desanya. “Asalkan pengusaha tambang melanggar aturan pertambangan yang sudah di tetapkan pemerintah,” kata kades. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.