Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker ke Kabupaten Magelang Jawa Tengah

oleh -68 Dilihat
oleh
Komisi IV DPRD mengadakan kunker ke Kabupaten Magelang Jawa Tengah

MOJOKERTO, PETISI.CO – Terkait dengan  sistem zonasi pendidikan menengah dan pelayanan kesehatan masyarakat, Komisi IV DPRD mengadakan kegiatan koordinasi atau kunjungan kerja (kunker), dipimpin Wakil Ketua Suher Didieanto dari Fraksi Demokrat, pada Kamis (4/7/2019), ke Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang H. Mafatikhul Huda, S.Ag dari Fraksi PKB, didampingi anggota Suroso Singgih Pratomo, SH dari Fraksi PKB di Aula DPRD.

Salah satu  problematika pada peraturan pemerintah  turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan, setiap kabupaten/kota memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataanya tidak terpenuhi, karena tidak adanya sekolah inkusi pendidikan menengah di daerah tersebut.

Penentuan sistem zonasi pendidikan menengah saat ini juga bertujuan meminimalisasi  blank spot area, namun sistem zonasi tak dipungkiri  tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan.

Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang, sistem zonasi menyebabkan adanya calon siswa tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar di sekolah manapun. Dan di sisi lain masih ada sekolah yang kekurangan siswa. “Terutama sekolah dengan akses sosial minim, seperti sekolah negeri di wilayah perbukitan terluar,” kata Wakil Ketua DPRD Suher Didieanto.

Mafatikhul Huda menyampikan, bahwa aturan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ada yang berbeda di banding tahun lalu. Dan merujuk  pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB, yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif, permasalahan muncul setiap pelaksanaan PPDB.

Zonasi kali ini bersifat mikro dan pola penamban nilai tetep dipertahankan, khususnya bagi calon siswa yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah tujuan atau di zona 1 akan mendapat nilai tambahan 30 point,  di zona 2 mendapat nilai tambahan 15 point. “Semantara siswa dalam zona 3 tidak mendapat nilai tambahan,” ungkapnya.

Selanjutnya di dalam pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan  kemudahan bagi masyarakat  untuk mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan meluncurkan  aplikasi mobile JKN (jaminan kesehatan nasional) melalui aplikasi berbasis Android dan iOS. Ini memberi kemudahan mendaftar sebagai peserta JKN, mengetahui informasi riwayat pengobatan, tagihan, mendaftar ke fasilitas kesehatan dan bisa menyampikan keluhan ataupun pertanyaan seputar JKN yang kesemuanya tersebut dilayani selama 24 jam full.

Aplikasi mobile JKN sebetulnya sudah diluncurkan cukup lama, hanya dengan mengunduh pada aplikasi mobile JKN di goggle plasystore atau apps store dapat mandaftar menjadi peserta JKN KIS.

Dan perlu adanya evaluasi pada regulasi  BPJS Kesehatan,  pasalnya dari berbagai masukan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang terungkap persoalan yang menonjol menemukan beberapa rumah sakit (RS) di Magelang penerapanya amburadul, dikarenakan adanya sistem rujukan yang mengakibatkan  banyak pasien menumpuk di RS tipe D dan C.

Semantara pada RS tipe B dengan fasilitas lengkap sepi tidak dapat pasien, karena adanya sistem rujukan berjenjang.

Agar dapat dievaluasi secara total terkait regulasi BPJS Kesehatan guna menberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang baik dan terarah (healthy of excellence services).(nang/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.