Mojokerto, petisi.co – Terkait adanya kasus keracunan massal beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Hayam Wuruk DPRD, Rabu (12/2/2026) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan agenda evaluasi pelaksanaan program MBG tahun 2026.
Dalam forum tersebut banyak persoalan mencuat mulai dari legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan juga dugaan praktik jual beli kuota rekomendasi.

Ketua Komisi IV Agus Fauzan menyoroti dapur MBG yang belum mengantongi izin lengkap tapi tetap beroperasi dan baru tiga yang izinya dinyatakan lengkap. “Puluhan lainya masih dalam proses, ini menjadi catatan serius,” ujar Agus.
Ia juga mempertanyakan batas toleransi yang diberikan SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan keberadaan yayasan dari luar daerah yang menaungi mintra MBG berpotensi menimbulkan persoalan. “Seperti kasus keracunan tahun kemarin siapa yang bertanggung jawab. Ini harus jelas,” ucap Fauzan politisi PKB.

Selanjutnya dari faksi Gerindra, Hendra Purnomo juga mengkritisi sistem kuota rekomendasi SPPG yang dinilai rawan disalahgunakan. “Sebaiknya satu yayasan mengelola satu dapur saja supaya pengawasan lebih mudah dan tidak menimbulkan dugaan adanya jual beli kuota dan mengingatkan program MBG merupakan kebijakan nasional yang tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Hendra.
Rozi Dian Prastyo, kordinator BGN Mojokerto menjelaskan bahwa operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi dan ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS.
“Jika tidak memenuhi standar akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen. Terkait keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan,” jelas Rozi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan bahwa satgas melibatkan seluruh asisten daerah dengan membawahi setiap asisten enam kecamatan dari total 96 SPPG yang terdata dan 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi.
“Program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat memang penyebaran belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” terang Teguh.
Terkait insiden keracunan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa Wonodadi, Teguh memastikan penanganan telah dilakukan dan terkendali dalam waktu sepekan. “Satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus. Sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instasi yang terlibat juga adanya keterbatasan tenaga ahli untuk melakukan uji SLHS,” papar Teguh. (adv/ng)








