Komite SMPN 3 Tuban Tegaskan Sumbangan Orang Tua Bersifat Sukarela

oleh -102 Dilihat
oleh
Isu pungli yang sempat beredar dan menerpa SMPN 3 Tuban

Tuban, petisi.co – Komite SMP Negeri 3 Tuban menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua siswa yang dihimpun melalui komite sekolah bukan merupakan pungutan wajib, melainkan murni partisipasi sukarela. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) dengan nominal Rp1,5 juta per siswa.

Ketua Komite SMPN 3 Tuban, drg. Mohammad Naf’an, membantah adanya praktik pungli di sekolah tersebut. Menurutnya, angka Rp1,5 juta per tahun yang beredar hanyalah estimasi kebutuhan dana untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan.

“Dalam rapat penyampaian program sekolah dengan wali murid pada 6 Agustus 2025 kemarin, sudah disampaikan bahwa sumbangan orang tua sifatnya sukarela, bukan wajib,” ujar Naf’an saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, besaran partisipasi itu fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.

“Kalau ada yang menyumbang lebih silakan, kalau kurang dari estimasi juga tidak masalah. Semua berdasarkan kerelaan dan kemampuan,” imbuhnya.

Naf’an juga menegaskan, komite tidak pernah memberlakukan pungutan pada siswa afirmasi maupun anak yatim piatu.

“Mereka justru dibebaskan dari partisipasi tersebut,” tegasnya.

Kepala UPT SMPN 3 Tuban, Dra. Anik Winarni, menjelaskan bahwa selama ini sekolah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik. Program yang dijalankan tidak hanya berlandaskan 8 standar pendidikan nasional, tetapi juga ditopang 4 pengembangan tambahan, yakni kegiatan kesiswaan, lingkungan hidup, pembentukan karakter, serta kewirausahaan.

“Empat pengembangan itu tidak bisa dibiayai dari dana BOS, sehingga komite mengajukan sumbangan sukarela ke orang tua. Jadi bukan pungli, tapi partisipasi demi mendukung 12 standar pendidikan,” jelas Anik.

Menurutnya, capaian prestasi SMPN 3 Tuban di berbagai bidang menjadi bukti bahwa program tersebut berjalan efektif.

“Belajar di sini tidak hanya akademik, tapi juga non-akademik sesuai minat dan bakat siswa,” tambah mantan Kepala SMPN 1 Tuban itu.

Pernyataan komite dan sekolah juga diamini oleh sejumlah wali murid. Awe Andono, orang tua siswa kelas 9E, menyebutkan bahwa sumbangan komite memang sukarela. Ia bahkan menilai estimasi Rp1,5 juta per tahun tergolong ringan.

“Kalau dibandingkan sekolah anak saya dulu di SDIT Al Uswah atau SD BAS Tuban, jumlah itu murah. Apalagi bisa dicicil dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Priyo Siswanto, wali murid kelas 9B. Ia menegaskan, selama ini tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah maupun komite.

“Semua dibicarakan terbuka dalam rapat orang tua. Jadi kalau ada tuduhan pungli itu tidak benar,” katanya.

Sebelumnya, sempat beredar surat pemberitahuan dugaan pungli di SMPN 3 Tuban yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum. Namun, pihak sekolah memastikan bahwa nama pengirim dalam surat itu, Dernie Hertog Maindoka, tidak tercatat sebagai wali murid SMPN 3 Tuban.

Dengan klarifikasi dari komite, pihak sekolah, dan wali murid, tuduhan pungli tersebut dinilai tidak berdasar. (ric)