Komitmen dalam Mengatasi Kendala Implementasi Kepesertaan JKN dalam Proses Pendaftaran Tanah

oleh -196 Dilihat
oleh
Penguatan sinergi lintas sektor untuk memastikan kepesertaan seluruh masyarakat

Probolinggo, petisi.co – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pertanahan bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen dan mengupayakan efektivitas layanan elektronik untuk mengatasi kendala implementasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk diketahui kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diatur dalam konteks penguatan sinergi lintas sektor untuk memastikan kepesertaan seluruh masyarakat, termasuk sektor formal maupun informal, dalam program JKN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) serta perluasan cakupan kepesertaan JKN dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ini turut dihadiri oleh Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang beserta jajaran; Kepala Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; serta jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.