Komitmen Hukum Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejari dan BRI Jember  

oleh -79 Dilihat
oleh
Kajari usai penandatanganan nota kesepahaman dengan BRI Cabang Jember.

JEMBER, PETISI.COPenandatanganan nota kesepahaman Kejaksaan Negeri Jember dengan BRI Cabang Jember, dilaksanakan dengan video converence, Jumat (17/4/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember agar hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meski dalam situasi wabah Covid-19.

“Jadi bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hukum tetap dirasakan, walaupun dalam keadaan wabah Covid-19 ,” ungkapnya.

Berbagai inovasi Kejari Jember merupakan wujud komitmen dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Malayani (WBBM) dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta menciptakan Jember sebagai kota literasi hukum nasional.

Kinerja jaksa yang menjadi bagian dari pelayanan hukum kepada pemerintah, BUMD/BUMN, serta masyarakat seperti bantuan hukum, pendampingan hukum pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dapat dilaksanakan melalui sarana teknologi informasi.

“Banyak kerjaan dari Datun yang terkendala. Tetapi, karena prioritas bidang Datun adalah penegakan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, maka kami melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan penandatanganan nota kesepahaman melalui sarana online,”  ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., MH.

Meskipun sedang merebaknya wabah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tetap melaksanakan tugas memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun membuat pendapat hukum yang diawali dengan nota kesepahaman. Secara teknis, semua sarana teknologi informasi yang tersedia dimanfaatkan untuk menjalankan tugas maupun menjalin komunikasi seperti  telepon, aplikasi pesan, email, maupun konferensi video.

Selanjutnya kepala BRI Cabang Jember, Teguh Agung Pribahadi, menjelaskan, BRI sebagai bank milik pemerintah membutuhkan bantuan hukum apabila ke depan menghadapi kendala dalam operasional bisnis yang dijalankan.

“Dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani, BRI akan mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jember untuk menghadapi kendala dari sisi hukum,” jelasnya.

Lebih Jauh Kepala BRI menerangkan, terkait relaksasi pelunasan pinjaman bank, BRI sangat terbuka terhadap semua nasabah yang mengajukan relaksasi pelunasan pinjaman bagi orang yang benar-benar terdampak wabah, secara langsung maupun tidak langsung. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.