Yogjakarta, petisi.co – Komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang teguh dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
KPK memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemprov Jatim sebagai provinsi peringkat kedua peraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, Kategori Pemerintah Provinsi pada Wilayah Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Piagam Penghargaan tersebut, diserahkan Ketua KPK RI Setyo Budianto kepada Gubernur Khofifah pada Rakor Penguatan Kepala Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi pasca pelantikan kepala daerah di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (19/3/2025).
Dalam penyerahan penghargaan ini, selain pemprov Jatim, tiga pemerintah kota di Jatim juga mendapat Apresiasi Peraih MCP tertinggi. Yakni Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kota Mojokerto. Penghargaan serupa tingkat provinsi diberikan kepada Pemprov Jateng dan disusul tertinggi ketiga dari Kalimantan Barat.
“Penghargaan ini merupakan buah kerja keras dan wujud komitmen yang dilakukan seluruh jajaran Pemprov Jatim dalam upaya pencegahan korupsi. Alhamdulillah Indeks Nilai MCP Jatim pada tahun 2024 mencapai 94 persen, capaian MCP Jatim ini berada di atas rata-rata nasional yang angka 76 persen,” kata Gubernur Khofifah.
Khofifah menjelaskan, terdapat delapan sasaran area IPKD MCP yang menjadi fokus dari KPK. Yaitu perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan dan penguatan APIP.
“Delapan hal itu turut menjadi fokus kami untuk menghilangkan potensi terjadinya korupsi. Dengan digital sistem yang telah kita terapkan di Pemprov Jatim, menjadi benteng kuat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyebut, rakor ini diharapkan menjadi sebuah bentuk komitmen serta integritas bagi seluruh kepala daerah yang telah berkomitmen pada masa awal pencalonan sampai proses pelantikan agar menghindarkan dari tindak korupsi.
“Integritas menjadi kunci bagi seluruh kepala daerah agar menjauhkan diri dari praktek praktek korupsi. Integritas adalah sesuatu yang mudah diucapkan tapi susah dilaksanakan,” ujarnya.
Menjelang hari raya, KPK meminta integritas kepala daerah agar berani menolak dan melaporkan pemberian pemberian dari pihak luar. “Setiap tindakan kecil yang kita lakukan untuk melawan korupsi akan membawa dampak atau langkah besar dalam menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Meski jumlah personil tidak banyak, Setyo menyebut KPK bisa menempatkan orang orang KPK di suatu tempat atau daerah. Seperti, persoalan Pokir yang menjerat beberapa kasus korupsi di daerah.
“Itu merupakan hal hal yang sebenarnya hal yang mudah dilakukan asalkan proses dan pengunaannya mau dilakukan secara benar atau tidak benar,” cetusnya.
Secara prinsip, KPK memandang bahwa Pokir tidak ada permasalahan asal digunakan untuk kepentingan dan aspirasi masyarakat jangan sampai disalahgunakan. Oleh karenanya, Bapeda, BPKAD harus berperan untuk mengkoordinasikan wilayahnya.
Terkait PBJ, Setyu mengungkapkan bahwa LKPP telah membuat sistem V6 dalam e-katalog. Akan tetapi, persoalan korupsi bisa masuk ketika pintu depannya formal ditutup rapat namun pintu belakangnya dibuka.
“Mau dibuat versi berapapun kalau manusianya tidak komitmen dan integritas serta menyalahgunakan maka akan sia-sia. Kami berpesan agar permasalahan di daerah sekecil apapun harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab dari kepala daerah,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, diberikan arahan yang disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, Koordinator Harian Stranas PK Herda Helmijaya. (bm)